Tanggapan Rektor UPR Soal Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

PALANGKARAYA – Keluarnya Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjamian Mutu Pendidikan salah satunya menetapkan kebijakan pemberian tugas akhir mendapat apresiasi dari Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S.

di mana pada pasal 18-20 disebutkan bahwa tugas akhir bisa berbentuk skripsi/tesis/disertasi, prototipe, proyek atau bentuk lainnya yang sejenis. Kebijakan ini memang menimbulkan banyak persepektif yang beragam.

“ini merupakan transformasi dalam merdeka belajar yang mewujudkan visi Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian demi terciptanya pelajar yang berpancasila, hal ini untuk mencapai pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan secara khusus Provinsi Kalimantan tengah,” kata Prof. Salampak, Senin (18/9/2023).

Hal ini ujarnya, merupakan langkah transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi, dimana perguruan tinggi khususnya UPR mempunyai kebebasan melakukan inovasi sehingga bisa fokus meningkatkan tridarma dan mencetak lulusan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan mampu adaptif di kancah global.

Menyikapi keluarnya Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 ini, UPR akan segera membahas dalam rapat senat yang nantinya akan mengeluarkan kebijakan akademik bagaimana aturan dan metode yang bisa diterapkan dalam penerapan kurikulum yang berbasis prototipe, proyek atau bentuk tugas lainnya yang sejenis.

“Hal ini  berkaitan erat dengan kurikulum dan penyesuaian konversi SKS yang ditetapkan dalam SN Dikti. Kebijakan yang akan diambil oleh UPR dalam bidang akademik yang berkaitan syarat kelulusan di jenjang sarjana, sarjana terapan,dan pascasarjana  jangan sampai substansinya bertentangan dengan  permendikbudristek tersebut,” katanya menambahkan.

Karena ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan ini yaitu kekhasan pada masing-masing program studi yang mengatur lebih cermat.

menurutnya hal Ini membutuhkan masukan yang membangun untuk mencapai ini, karena ini menjadi potensi dampak tercepat dalam membangun dan menciptakan SDM unggul, harus kita akui dari sisi kecepatan perguruan tinggi yang akan langsung terasa oleh masyarakat dan ekonomi.

Dengan Permendikbudristek 53 tahun 2023 UPR di beri keleluasaan  merancang proses dan bentuk pembelajaran yang menjadi tujuan UPR.

Hal ini sejalan dengan program merdeka belajar dimana mahasiswa dapat berkegiatan di luar program studi, penelitian lintas sektor antara industri dan perguruan tinggi baik nasional maupun internasional.

Penyederhanaan standar nasional dikti dilakukan secara massif, yang standar tersebut tidak boleh kaku seperti juknis, dimana standar nasional pendidikan tinggi yang baru berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Sehingga ada keleluasaan beradaptasi, yang secara langsung memberikan ruang gerak lebih  luas kepada UPR untuk mendefinisikan kegiatan tridharma serta penyederhanaan standar kompetensi lulusan dan melakukan berbagai inovasi.

“Ini mendorong UPR harus fokus dalam menyiapkan sdm unggul berupa future skills yang compatible dengan tuntutan masa depan selain itu beban dosen untuk administrasi-administrasi berkurang drastis, jadi alokasi waktu dosen bisa di gunakan untuk riset, improvisasi dalam pembelajaran dll,” bebernya lebih dalam.

Menjadi seorang pemimpin tidak langsung mengikuti mata kuliah terus menjadi pemimpin itu tidak mungkin, harus terlibat dengan berbagai aktivitas di lapangan yang melibatkan berbagai aspek baik keterampilannya, inovasi, hubungan sosial aktivitas sosial dsb,

“hal tersebut dengan memperkuat leadership mahasiswa menjadi pengurus ormawa (pengurus BEM, UKM dsb) sehingga dapat di beri pengurus ormawa  SKS, pengurus himpunan profesi berapa SKS, sehingga orang berlomba-lomba menjadi aktivis yang kompatible terhadap struktur kurikulum yang ada,” ungkapnya.

Aktivitas mahasiswa di luar perkuliahan merupakan capaian pembelajaran bagi perguruan tinggi itu yang harus di aparesiasi dan di jalankan.

Tidak bisa dihindari UPR harus berinovasi, beradaptasi dengan cepat, karena kita membutuhkan sumber daya manusia masa depan yang unggul, bisa beradaptasi dan fleksibel.

Harus disadari bersama dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan banyak sekali menghasilkan kecerdasan buatan dan pekerjaan – pekerjaan yang bisa digantikan oleh semua itu.

“sehingga UPR harus mampu menciptakan mahasiswa-mahasiswa atau lulusan yang bisa memiliki kecakapan dan keterampilan sesuai dengan kondisi dan situasi saat ini dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: