Headline

Perusahaan Wajib Menyusun Struktur dan Skala Upah

PALANGKARAYA – Pengupahan menjadi salah satu tantangan persoalan ketenagakerjaan yang masih umum terjadi di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, di mana sistem pengupahan pekerja idealnya tidak hanya bicara sebatas upah minimum.

“kita patut bersyukur, setiap kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Tengah sudah memiliki nilai upah minimum masing-masing yang telah ditetapkan,” kata Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Sri Suwanto, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023, Senin (11/09/2023).

Suwanto mengatakan, dalam pelaksanaannya, langkah-langkah strategis perlu diambil oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama-sama seluruh perangkat yang ada, untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan setiap amanat Undang-undang Ketenagakerjaan, termasuk kewajiban menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

“Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan terbesar untuk setiap golongan jabatan,” ungkap Suwanto.

Sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa, Perusahaan yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban menyusun struktur dan skala upah akan diberikan sanksi administratif.

Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Kalteng, Farid Wajdi dalam laporannya menyebut maksud dari kegiatan bimtek ini adalah untuk memberikan acuan dan panduan bagi pengusaha, untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya masing-masing.

Dengan tujuan agar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dapat terealisasi secara menyeluruh kepada perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“kalau perusahaan sudah ada tapi struktur dan skala upah tentunya kita berharap karyawannya bisa ada satu tim waktu yang bisa naik mungkin setiap tahun 
sekali,” bebernya menambahkan.

Mungkin berusaha dan fasilitas pekerjaan memberikan semacam aplikasinya atau semacam prakteknya karena memang ada beberapa perusahaan mungkin belum mempunyai sehingga karena kalau belum mempunyai tentu kan ada aturannya.

administratif tersebut diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, berdasarkan informasi yang diperoleh baik dari aduan maupun temuan langsung pada saat pemeriksaan di perusahaan.

“Melalui Bimtek ini, harapannya pada saatnya nanti kita semua bisa memberi kontribusi terbaik dalam pembangunan Ketenagakerjaan dan menjawab berbagai persoalan yang masih ada,”

“khususnya pengupahan, untuk mendorong terciptanya sistem pengupahan berkeadilan dalam suatu hubungan industrial yang harmonis, sehingga para pekerja naik tingkat kesejahteraan hidupnya, dibarengi meningkatnya produktivitas kerja dan tumbuh perkembangannya perusahaan,” Tutupnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *