PALANGKARAYA – Kalangan DPRD Kota Palangkaraya mendorong agar Pemerintah Daerah melalui instansi terkaitnya, untuk mensosialisasikan peneraan setiap pungutan pajak penghasilan (PPh), kepada para pedagang maupun UMKM.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto usai melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan para pedagang bunga di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Kamis (10/8/2023).
Disadari lanjut Sigit, sumbangsih pajak dari pedagang maupun UMKM menjadi bagian terpenting dari penerimaan pajak dearah. Hanya saja, dalam menerapkan pungutan besaran pajak penghasilan atau PPh itu, harus disosialisasikan terlebih dahulu.
“Saran saya pemko gandeng koperasi.Seperti pedagang bunga ini, mereka ada koperasi sehingga bisa dilakukan pungutan pajak dengan sistem online. Jadi tinggal setor ke kas daerah. Dengan begitu lebih jelas,”ujarnya menambahkan.
Tak bisa dipungkiri ucap Sigit, para pedagang kecil, termasuk pedagang bunga merupakan bagian dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menjadi bagian dari tulang punggung ekonomi.
Sementara itu terkait kewajiban membayar pajaknya, maka para pedagang atau UMKM memerlukan pengetahuan. Terutama mekanisme aturan perpajakannya.
“Jangan main todong, dan jangan overlap dalam melakukan pungutan pajak penghasilan pedagang. Termasuk kepada pedagang bunga. Instansi harus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku UMKM ini,”pungkasnya.(ak)