BUMD Air Minum Kabupaten dan Kota Diminta Segera Lengkapi Data e-BUMD

PALANGKARAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng membuka Rapat Koordinasi Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Untuk Sektor Air Bersih Kalteng Tahun 2023, Rabu (9/8/2023) pagi.

Yuas menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan surat ke Kabupaten /Kota  Nomor : 173/TU.II-2023 tgl.28 Februari 2023 dan Nomor : 310/TU.II-2023 perihal usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dan permintaan laporan evaluasi dari BPKP.

“Hingga saat ini baru 5 (lima) Kabupaten yang sudah menyampaikan data dimaksud yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Murung Raya,” kata Yuas di Palangkaraya.

Pihaknya berharap, pada bulan Agustus 2023 ini semua usulan Kabupaten/Kota sudah diterima Provinsi Kalimantan Tengah sehingga bisa ditindaklanjuti dengan SK Penetapan Gubernur.

Yuas menambahkan ada beberapa hal yang perlu perhatian dan kerjasama dalam keberlangsungan BUMD air minum, antara lain Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 Juli 2023 di dalam Zoom Meeting terkait Sosialisai Regulasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitas.

Pihaknya juga mengingatkan kembali untuk mengisi Data BUMD pada Aplikasi e-BUMD Kabupaten/Kota masing (berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian). Yuas juga menegaskan BUMD yang belum lengkap pengisiannya agar dilengkapi.

“Untuk BUMD air minum yang belum Menyusun Rencana Bisnis, diharapkan dapat segera memenuhi sesuai dengan Permendagri No. 118/2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD. Rencana Bisnis dapat dipastikan telah mengacu pada Dokumen RISPAM dan RPJMD yang telah disahkan” ucap Yuas

Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja BUMD air minum tahun 2022 dan 2023 oleh Kementerian PUPR RI, masih ada beberapa BUMD air minum yang masih berkinerja belum sehat.

Hal tersebut ujarnya lebih dalam diharapkan kedepannya untuk lebih melakukan evaluasi perbaikan manajemen yang lebih baik lagi.

Lebih lanjut Yuas mengatakan terkait SUBSIDI berpedoman pada Permendagri No.70 Tahun 2016 tentang Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada BUMD Penyelenggara Sistim Penyediaan Air Minum (BA Negara RI thn 2016 No.1399).

“Laporan hasil Evaluasi BPKP setiap periode disampaikan ke Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Biro Perekonomian) sebagai dokumen didalam penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Kabupaten/Kota dan Provinsi,” tutupnya.(bla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *