PALANGKARAYA – Ratusan warga masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (09/8/2023).
Kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas ini diterima secara langsung oleh Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar beserta jajaran.
Koordinator Aksi, Bakti Yusuf Irwandi dalam press release yang dikirim ke redaksi menyampaika bahwa beberapa tujuan aksi dilakukan, yakni mendesa BMB untuk segera merealisasi pembangunan kebun plasma 20 persen di Manuhing Esatate.
“Kita meminta percepat penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk petani plasma regional Kurun, serta rincian biaya pembangunan kebun masa TBM (Tanaman Belum Menghasilkan) dan masa TM (tanaman menghasilkan) sebagaimana yang diatur dalam UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014, Permentan 98 tahun 2013 dan Perda Kalteng Nomor 5 tahun 2011,” kata Bakti.
Dalam tuntutan aksi, pihaknya juga mengkritisi adanya dugaan keputusan diijinkanya PMKS BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional. Serta tidak sungguh-sungguh mendorong pola kemitraan inti plasma 20 persen untuk masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar BMB .
Atas perihal diatas, lanjut Bakti menambahkan, pihaknya mendesak DPRD Gunung Mas memanggil para pihak (DLHK, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan Manajemen PMKS BMB) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mempertanyakan realiasi pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat di sekitar kebun Manuhing dan Region Kurun.
“meminta penjelasan terkait dasar hukum mengizinkan PMKS BMB kembali beroperasi tanpa mengantongi persetujuan teknis dan surat layak operasi (SLO) dari pejabat yang berwenang,”
“Serta mempertanyakan terkait hasil pengawasan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Gunung Mas kepada pihak PMKS BMB terkait Surat Kepala DLHK Kabupaten Gunung Mas Nomor : 660/533/DLHKPNl/2023 tertanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan kepada pihak BMB Estate Manuhing. Serta pelaksanaan sangsi administratif berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.873/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/3/2017,” bebernya menambahkan.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga meminta perwakilan Rakyat Gunung Mas ini mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak dari dugaan pencemaran limbah.
Pihaknya juga menuntut agar Gakkum KLHK memproses adanya dugaan tindak pidana di bidang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca pembuangan limbah cair ke sungai Masien, Kecamatan Manuhing melebihi ambang batas baku mutu lingkungan.
“Untuk mengungkap fakta berbagai kasus pelanggaran hukum, kami mendesak agar membentuk Tim Audit Investigatif Lingkungan dengan melibatkan berbagai unsur kelompok masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, Polisi, Jaksa dan Non Governmental Organization (NGO) yang bergerak di lingkungan hidup, serta Jurnalist,” lanjut Bakti lebih dalam.
Masa juga menuntut agar operasional PMKS BMB dihentikan sementara waktu sampai memenuhi kewajibannya terkait kewajiban sosial, hukum dan lingkungan.
Serta juga meminta agar aparat hukum, KPK, Polisi, Jaksa dan Gakkum KLHK mengusut dugaan keputusan mengizinkan PMKS BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional.
“Dan kasus ini nantinya akan dilaporkan secara resmi ke penagak hukum, Waktu diberikan paling lama 1 minggu untuk merespon dan apabila tidak ada respon atau tindaklanjut maka akan dilakukan pergerakan yang lebih besar lagi,” tegas Bakti.
Berdasarkan informasi yang didapat, Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar saat menerima tuntutan aksi unjuk rasa menyampaikan bahwa tuntutan ini akan dibawa dalam forum rapat Dewan dan juga diserahkan kepada komisi yang membidangi hal tersebut yakni komisi II DPRD Kabupaten Gunung Mas.(a2)