PALANGKARAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni buka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Litigasi dan Non Litigasi), Kamis (27/7/2023)
Bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Sri menyampaikan bahwa Pembangunan Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu bagian integral dari rencana jangka panjang pembangunan nasional.
Kondisi dan iklim ketenagakerjaan yang menjadi sasaran diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah yang makin berkah berlandaskan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.
“Dalam melaksanakan pembangunan Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah pemerintah daerah tidak bisa bergerak sendiri tapi juga memerlukan kerjasama dan peran serta stakeholder lainnya termasuk pengusaha dan pekerja,” kata Sri.
Sri mengatakan bahwa salah satu aspek ketenagakerjaan yang menjadi arah kebijakan serta sasaran pembangunan Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan.
“Dengan hal ini Hal ini merupakan syarat untuk mencapai suasana dan iklim kerja yang kondusif dalam rangka peningkatan produktivitas perusahaan serta kesejahteraan para pekerja dan keluarganya,”imbuhnya.
Ia juga menambahkan Perkembangan dunia usaha sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi hubungan industrial semakin baik kondisi hubungan industrial maka semakin baik pula perkembangan dunia usaha untuk mencapai kepentingan bersama.
“ada kalanya bekerja dengan pengusaha berselisih yang mungkin diakibatkan karena adanya perbedaan kepentingan perbedaan pendapat dan juga karena belum terpenuhi terpenuhinya hak serta kewajiban masing-masing pihak,”ungkapnya.
Sementara itu, karena itu diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk mencegah mminta meminimalisir serta menyelesaikan perselisihan hubungan industrial baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan.
Oleh karena itu diperlukan peningkatan pemahaman serta pengetahuan terkait dengan aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku harapannya masyarakat dapat memahami dan memiliki pengetahuan tentang bagaimana cara menyelesaikan suatu perselisihan hubungan industrial baik secara litigasi maupun nonlitigasi.(Ngel)