Kewajiban Memfasilitasi 20 Persen Ketika Ada Pelepasan Kawasan Hutan Menjadi Lahan Perkebunan

PALANGKARAYA – Pasca terjadinya bentrokan antara massa dengan pihak aparat kepolisian saat unjuk rasa di PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAB), tampaknya mendapat sorotan dari kalangan legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penggarapan kawasan hutan untuk lahan pertanian atau perkebunan berarti melakukan konversi lahan hutan menjadi lahan yang dapat digunakan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan,”

“Begitu juga ketika ada pelepasan kawasan hutan, maka ada kewajiban memfasilitasi menjadi lahan tersebut sebesar 20 pesen,” kata anggota komisi II DPRD Kalteng H. Sudarsono, S.H., M.AP,  saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Selasa (25/7/2023) siang.

Penggarapan kawasan hutan untuk lahan pertanian atau perkebunan berarti melakukan konversi lahan hutan menjadi lahan yang dapat digunakan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan.

Sudarsono menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki opsi alternatif untuk mengatasi isu penggunaan kawasan hutan untuk lahan sawit. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah melalui bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Harus menyiapkan lahan baru sebagai alternatif saat lahan habis merupakan langkah yang dapat dipertimbangkan untuk menjaga kelangsungan kegiatan pertanian atau perkebunan,”

“Sehingga pemerintah harus bisa menyediakan alternatif lain yang melibatkan masyarakat, seperti dalam bentuk kemitraan yang nantinya dapat memberi keuntungan untuk masyarakat,” ujar dia lagi.

Legislator DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya menjaga ketenangan dan kondusifitas di tengah situasi atau peristiwa tertentu yang mungkin terjadi di wilayah tersebut.

“Menggambarkan suatu situasi di mana masyarakat diminta untuk bersabar dalam proses pengelolaan atau pengembangan suatu proyek yang melibatkan pemerintah daerah dan para investor.

“Dalam hal ini proses tersebut bisa mencakup izin, perizinan, atau pembangunan suatu proyek yang berpotensi mempengaruhi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya,” tutur Sudarsono.

Ia juga menambahkan Pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi sedang berkolaborasi untuk menyelesaikan atau menangani persoalan yang tengah dihadapi oleh masyarakat.

Persoalan ini mungkin beragam, seperti bencana alam, konflik sosial, krisis ekonomi, atau masalah lain yang mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

“Pada saat ini, pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah provinsi (Pemprov) sedang bersama-sama menangani persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Dalam upaya menangani persoalan ini, pemerintah telah mendapatkan kesimpulan bahwa perusahaan yang terlibat di daerah bersedia memberikan 20 persen plasma kepada masyarakat,” pungkasnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: