Foto : Guna memverifikasi kayu yang diduga ditambah oleh PT. EG, tim Gakkum KLHK didampingi tim DPD LPLHN Kalteng melaksanakan pelacakan balak di lokasi perambahan hutan, Kamis (20/7/2023).

Gakkum KLHK Temukan 63 Tunggul Kayu di Lokasi Dugaan Perambahan Hutan Oleh PT. EG

 

Foto : Guna memverifikasi kayu yang diduga ditambah oleh PT. EG, tim Gakkum KLHK didampingi tim DPD LPLHN Kalteng melaksanakan pelacakan balak di lokasi perambahan hutan, Kamis (20/7/2023).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Tim penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan setidaknya ada 63 tunggul kayu bekas tebangan di lokasi yang diduga menjadi tempat perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. Electra Global (EG).

Penemuan tersebut diungkapkan oleh Koordinator Tim Gakkum KLHK, Karyono yang turun melakukan pelacakan balak ke lapangan pada Kamis (20/7/2023) di wilayah Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada 63 tunggul kayu bekas tebangan yang ditemukan oleh tim Gakkum di empat titik sampel lokasi yang diduga menjadi tempat perambahan hutan oleh pihak perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Barsel itu.

“Untuk kegiatan hari ini kita sudah melakukan lacak Balak, sebanyak 63 tunggul kayu, selanjutnya nanti kita akan memverifikasi dengan tim-tim terkait yang berhubungan dengan IPK-nya,” bebernya.

Dijelaskan dia lagi, saat ini tim Gakkum masih belum bisa mengidentifikasikan kecocokan antara sebagian tunggul kayu yang ditemukan dengan batang pohon yang ada di jalan Hauling PT. EG, dikarenakan sebagian besar kayu yang ada sudah digunakan sebagai bahan baku jembatan dan mating jalan oleh pihak perusahaan dengan kondisi tertimbun di bawah badan jalan menggunakan material tanah urug dan batuan.

“Sementara ini masih belum diverifikasi karena ada beberapa jalan yang kayunya sudah tertimbun, memang ada sebagian sudah ada berdiri di tepian sungai dan badan jalan, cuma untuk saat ini belum ada identifikasi,” imbuhnya.

Foto : Dari hasil pelacakan balak, tim Gakkum KLHK menemukan setidaknya ada 63 tunggul kayu bekas tebangan di lokasi dugaan perambahan hutan oleh PT. EG.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, ketua DPD Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Provinsi Kalimantan Tengah, Nanang Suhaimi, menerangkan bahwa dia dan tim ikut turun ke lapangan untuk mendampingi tim Gakkum KLHK melakukan pelacakan balak kayu yang diduga ditebang secara ilegal oleh PT. EG.

“Sebagai lembaga pemerhati dan peduli lingkungan hidup, kita turun hari ini untuk mengawal agar pelaksanaan pemeriksaan dan pengecekan yang dilakukan oleh tim Gakkum KLHK dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur,” terangnya.

Pasalnya kata Nanang lagi, pelacakan balak ini sangat penting untuk mencari barang bukti tambahan dalam kasus dugaan perambahan hutan tersebut. Meskipun sebenarnya proses ini sudah masuk ke dalam ranah penyidikan, bukan lagi penyelidikan.

Sebab, sebenarnya barang bukti yang ada sudah cukup kuat, yakni dikarenakan sudah adanya pengakuan sejumlah saksi dan bukti adanya lokasi perambahan hutan.

“Sebenarnya bukti yang kita serahkan sudah cukup kuat, dengan adanya pengakuan saksi dan bukti lokasi perambahan hutan yang ada. Akan tetapi pelaksanaan lacak balak ini juga sangat penting dilakukan, guna mengidentifikasikan kecocokan antara kayu yang ditebang dan batang kayu yang digunakan oleh pihak perusahaan sebagai bahan baku jalan dan jembatan di jalan hauling mereka,” tukasnya.

Nanang kemudian berharap agar proses pelacakan balak ini berbuah hasil yang baik bagi pengembangan kasus dugaan perambahan hutan oleh PT. EG, sebab sangat penting agar ada kepastian hukum dalam kasus pelanggaran UU perlindungan hidup dan kehutanan.

“Kita berharap supaya penegak hukum bekerja dengan benar dan tidak ada main mata dengan pihak perusahaan. Supaya ada kepastian hukum bagi semua pelaku perusak dan pelanggar UU lingkungan hidup dan kehutanan. Jangan hanya masayarakat kecil yang ditindak bila melanggar, akan tetapi korporasi dibiarkan bebas melakukan pelanggaran,” harapnya.

“Kita juga berharap agar proses penegakan hukum ini bisa secepatnya dilaksanakan, supaya ada efek jera bagi semua perusahaan yang melakukan pelanggaran UU,” pungkasnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *