Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Melalui Peran Strategis Sektor Kehutanan

PALANGKARAYA – Dalam upaya pelestarian hutan serta mendukung langkah-langkah yang berkelanjutan dalam menghadapi perubahan iklim. Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya mengadakan kegaiatan Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (20/7/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Bahalap Hotel ini, dihadiri oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin.

Sekretaris Daerah H. Nuryakin menyampaikan bahwa saat ini sedang dihadapkan dengan berbagai permasalahan iklim yang dapat mengancam sendi kehidupan.

Hal ini mengacu pada tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan dunia pada umumnya terkait perubahan iklim yang semakin nyata dan berdampak serius pada lingkungan dan kehidupan manusia.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 7 Tahun 2023 adalah peraturan yang bertujuan untuk mengatur dengan rinci mengenai perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia,” kata Nuyakin.

Perdagangan karbon di sektor kehutanan, ujarnya, merupakan bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) serta menyimpan dan menyerap karbon di hutan dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui aksi mitigasi perubahan iklim meliputi kegiatan Pengurangan Emisi GRK dan Penyimpanan dan penyerapan karbon hutan.

Lebih lanjut disampaikan, Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon melalui perdagangan karbon sektor kehutanan merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional oleh suatu negara.

Sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim, sektor kehutanan memiliki peran strategis dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan menyimpan serta menyerap karbon.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) memiliki luas kawasan hutan yang sangat besar, mencapai 15,3 juta hektar,”

“Salah satu langkah konkret yang diambil oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah dengan merencanakan dan menyusun Rencana Kerja FOLU (Food, Agriculture, Forestry, and Other Land Use),” bebernya menambahkan.

Rencana Kerja FOLU ini berfokus pada sektor pangan, pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan upaya pelestarian lingkungan, mitigasi perubahan iklim, dan pembangunan sektor pertanian dan kehutanan dalam skala provinsi.

Dengan menyusun Rencana Kerja FOLU, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap dapat menciptakan katalisator atau pendorong bagi implementasi kebijakan dan program terkait perubahan iklim,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekda meminta semua peserta sosialisasi agar dapat menyerap dengan baik pemahaman teknis dan alur perdagangan karbon sektor kehutanan yang akan disampaikan oleh para narasumber.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), Agus Justianto bahwa Kementerian LHK telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang sejalan dengan komitmen bersama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

Kebijakan-kebijakan ini bertujuan untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dan pelestarian lingkungan, khususnya dalam sektor kehutanan.

“Terakhir kita mengeluarkan kebijakan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur mengenai nilai ekonomi karbon, yang mencakup mekanisme pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), termasuk perdagangan karbon,” kata Agus.

Kebijakan ini ujar Agus menjelaskan, bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan kerangka kerja dalam menetapkan nilai ekonomi karbon sebagai salah satu instrumen dalam upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia.

Kemudian melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 7 Tahun 2023 merupakan kebijakan yang mengatur secara rinci mengenai tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan di Indonesia.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah telah menetapkan kerangka kerja dan prosedur yang jelas untuk melaksanakan perdagangan karbon di sektor kehutanan dengan lebih terstruktur dan transparan.

Sosialisasi yang telah dilaksanakan merupakan sebuah acara penting yang dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab terkait pengelolaan hutan dan lingkungan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Para Kepala BPHL lingkup regional Kalimantan dan UPT Kementerian LHK wilayah Kalteng, Para Narasumber dari Kementerian LHK dan Akademisi dari Perguruan Tinggi, Para Kepala UPT KPH lingkup Prov. Kalteng, Ketua APHI Komda beserta Pimpinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan se-Kalteng,” pungkasnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: