Foto : Truck bermuatan Baru Bara yang melintas jalan negara.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Aktivitas lalu lalang dump truck bermuatan batu bara di jalan utama Desa Kupang Baru semakin hari bertambah parah. Truck dari salah satu areal batu bara di kawasan tersebut itu, mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya karena setiap melintas dump truck tersebut selalu bersamaan alias konvoi.
Banyaknya truck bermuatan batu bara itu sudah sering dikeluhkan warga. Tak hanya masalah debu, namun pemgemudi truck kerap ugal-ugalan.
Akibatnya mobil Ketua BPD Desa Tampa, Kopriusa P Mitel saat pulang dari arah Banjarmasin sekitar pukul 21.00 WIB Selasa malam nyaris menyerempet dan masuk parit.
“Kami berpesan saat mereka konvoi tanjakan Desa Kupang Baru dekat Kantor Kecamatan Karusen Janang, kami jatuh ke parit gara-gara mereka menguasai jalan,” katanya kepada awak media, Rabu (19/7/2023).
Tidak beberapa lama kemudian, kami mendapatkan bantuan untuk menarik mobil dari parit tersebut. Selanjutnya kami kejar mobil dump truck sampai simpang jalan hauling batu bara desa Jaweten.
“Pas kami kejar sampai Pertashop Jaweten ternyata bawa batu bara tanpa dokumen, truck-truck itu juga tidak ditutupi terpal,” tegasnya.
Kemudian, kata Kopriusa saat mempertanyakan kelengkapan dokumen batu bara ke sopir. Terdapat surat bercantum BKB tersebut tertulis batu bara dikirim Stockpile Bandung.
Beberapa informasi terhimpun, kata Kopriusa angkutan batu bara ini keluar Desa Pangkan dan menuju Desa Jaweten di Simpang Desa Patung. Walaupun demikian dirinya juga belum tau persis sudah berapa lama angkutan batu bara itu kembali beraksi di jalan umum.
“Atas nama masyarakat dia meminta aparat terkait dengan tegas melakukan razia angkutan terutama batu bara Over Dimension Over Loading (ODOL) serta tambang lipat atau ilegal yang mengatasnamakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi,” katanya.
Kopriusa menilai keberadaan pertambangan batubara selama ini tidak memberikan kontribusi yang besar bagi pendapat asli daerah atau PAD untuk membangun Barito Timur.
“Jangan dibiarkan menggunakan jalan negara kalau izin tidak dikeluarkan dinas terkait,” demikian. (ags)