SEMARANG – Seluruh korban kecelakaan Kereta Api (KA) Brantas jurusan Jakarta – Blitar yang menabrak satu unit truk trailer di jembatan Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah mendapat jaminan dari Jasa Raharja.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban terjamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Adapun, jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Jumlah korban sementara yang teridentifikasi yaitu satu orang penumpang kereta api mengalami patah tulang,” kata Dewi di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Saat ini ujar Dewi, korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kariadi Semarang dan pihaknya telah menerbitkan surat jaminan perawatansampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan.
Dewi kembali mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negaraterhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Jasa Raharja senantiasaberkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dantepat,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut Dewi menyampaikan, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi guna mendata seluruh korban untuk percepatan proses penyerahan santunan.
“Kami bersama stakeholder terkait sudah memiliki sistem yang terintegrasi. Sehingga, begitu ada kecelakaan, Jasa Raharja secara otomatis juga akan terinformasikan,” terangnya lebih dalam lagi.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menyeberang ke jalur perlintasan kereta api.
“Kami turut prihatin atas musiban ini. Semoga korban lekas sembuh seperti sediakala,” tuturnya.
Sekedar Informasi, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, saat truk trailer tanpa kontainer menyeberang di pelintasan kereta api.
Di saat bersamaan, datang kereta api Brantas jurusan Jakarta – Blitar, sehingga tabrakan tak terhindarkan dan truk terseret hingga sekitar 50 meter dari perlintasan.(red)