Beritakalteng.com, BUNTOK – Kepala Bidang Pelayanan, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan, Huzaimah Lemhard melarang wartawan memberitakan permasalahan rabies.
Hal ini diutarakan oleh Huzaimah Lemhard kepada awak media melalui pesan singkat, Selasa (4/7/2023).
“Sebaiknya tulis sesuai pertanyaan awalnya. Supaya tidak salah persepsi. Dan kami jawab sesuai pertanyaan pertama,” tulisnya.
“Itu tadi kata hati-hati tidak ku maksudkan untuk berita tapi untuk perorangan. Supaya jangan salah kata. Nah itu aku yang tidak mau kalau kaya ini, aku makanya malas sebenarnya diwawancara karena aku tadi lagi repot dan berita bisa kada nyambung,” tambahnya.
“Tidak usah aja diberitakan karena sudah banyak aja dari media lain!” ucapnya melarang.
Sebelumnya, menurut dia, korban gigitan hewan penular rabies (GHPR) bisa ditetapkan positif rabies, apabila memang hasil pemeriksaan di laboratorium menyatakan bahwa kepala hewan yang menggigit korban sudah dinyatakan positif rabies.
“Hati-hati bahasanya dengan rabies. Karena yang digigit belum tentu rabies, karena kepala anjingnya tidak diperiksa,” pesannya.
“Yang meninggal dua org ini anjingnya belum sempat diperiksa otaknya, karena sudah dibunuh sebelum yang digigit meninggal dunia. Jadi tidak bisa dikatakan positif (rabies) atau tidak. Makanya kami pakai bahasa suspek rabies, karena ciri-ciri mengarah kesana,” jelasnya.
Sementara lewat rilis resminya Huzaimah menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Barsel, Selasa (4/7/2023), ada sejumlah hal yang telah disepakati, yakni pemkab melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melaksanakan pencegahan dan penanggulangan rabies yang dilakukan secara massif antar OPD terkait, terutama Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKPPP).
Kemudian ada strategi khusus dari perencanaan sampai dengan penanganan baik pada manusia maupun pada hewannya.
Pemkab juga diminta untuk membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Kabupaten Barito Selatan, serta menyediakan anggaran setiap tahun untuk pencegahan dan penanggulangan rabies
Ditegaskannya, Dinkes tidak pernah menutupi kasus rabies, ini dibuktikan dengan telah melakukan koordinasi dengan Bidang Peternakan DKPPP Barsel, kemudian bersama-sama menemui Plh. Sekretaris Daerah untuk melaporkan kasus kematian akibat suspek rabies, serta meminta arahan untuk tindaklanjut.
Selanjutnya, Plh.Sekretaris Daerah mengarahkan untuk membuat Surat Himbauan kepada Camat yang kemudian akan diteruskan kepada Lurah dan Kepala Desa. Sehingga diterbitkanlah Surat Himbauan tentang Pencegahan Penularan Penyakit Rabies pada Hewan dan Manusia di Kabupaten Barito Selatan Nomor : 800/2278/DINKES/2022 tertanggal 28 November 2022.
Setelah kasus kematian yang kedua, maka dibuat kembali Surat Himbauan yang kedua tentang Pencegahan Penularan Penyakit Rabies pada Hewan dan Manusia di Kabupaten Barito Selatan dengan Nomor : 800/11/DINKES/2023 tanggal 6 Januari 2023.
Setelah mempelajari Kriteria Penetapan Status KLB Rabies, maka didapati bahwa Status Kabupaten Barsel telah memenuhi kriteria, dimana telah terjadi 2 kasus kematian akibat Suspek Rabies, maka ditetapkanlah status keadaaan tanggap darurat bencana non alam KLB Rabies di wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Dusun Utara dan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan dengan SK nomor 188.45/33/2023 tertanggal 30 Januari 2023.
Surat Himbauan dan SK Penetapan KLB sudah dikirimkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Provinsi Kalteng, Ketua DPRD Barsel, DKPPP dan para Camat.
Bahkan ungkapnya, informasi mengenai KLB rabies ini sudah pernah diberitakan melalui salah satu media daring nasional.
“Ini contoh berita dari Kompas, berarti berita bahwa Kab. Barito Selatan ada KLB sudah tersebar dan sudah diketahui dari bulan Februari 2023,” bebernya sembari menyertakan potongan foto tampilan dan alamat berita di sebuah media daring.
“Dengan Menyampaikan dua kali Surat Himbauan dan SK Penetapan KLB ke Lintas Sektor terkait dan Camat serta Puskesmas dan Sosialisai ke Kepala Desa sudah kami anggap sebagai bentuk pemberitahuan/Pengumuman untuk status KLB di Kabupaten Barito Selatan,” imbuhnya menambahkan.
Untuk langkah selanjutnya, terang Huzaimah lagi, Dinkes akan melaksanakan rapat koordinasi penanggulangan KLB Rabies dengan Pj Bupati dan lintas sektor terkait yang ada di Wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Pembentukan SK Tim Terpadu Penanggulangan KLB Rabies, serta menyiapakan anggaran untuk pencegahan dan pengendalian Rabies Setiap tahun baik di Dinkes maupun DKPPP.
Kemudian melakukan Sosialisasi dan Promosi Kesehatan melalui Puskesmas secara lebih intensif lagi.
“Untuk target penyelesaian kita masih berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan,” pungkasnya.(Sebastian)