FOTO : Kepala BPOM Provinsi Kalteng, Safriansyah.

Sejumlah Toko Syawalan Di Kota Kasongan Ditemukan Masih menjual pangan yang kadaluarsa

FOTO : Kepala BPOM Provinsi Kalteng, Safriansyah.

 

BERITAKALTENG. com – KASONGAN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan pengawasan Pangan Bulan Suci Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 di Kota Kasongan Kabupaten Katingan, Kamis 6 April 2023.

Pengawasan Pangan tersebut, pihak BPOM Kalteng dampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan Glorikus dan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, Kapolsek Katingan Hilir AKP Hariyanto dan jajarannya. Adapun pengawasan yang dilakukan yaitu menyasar ke beberapa toko syawalan di Kota Kasongan.

Kepala Balai BPOM Provinsi Kalteng, Safriansyah mengatakan pengawasan yang dilakukan sudah ini dimanatkan dalam Undang-Undang Pangan khusus pasal 108, bahwa pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan pengawasan pangan termasuk juga monitoring, evaluasi, sarana produksinya maupun yang didistribusikan.

“Ini merupakan kewajiban kami bersama pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pengawasan khususnya pada hari raya keagamaan, misalnya pada bulan suci Ramadan menjelang Hari  Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” jelas Safriansyah, kepada Kaltengnews.co.id, Kamis 6 April 2023.

Dijelaskan, terlaksananya kegiatan ini bukan berarti sebelum-sebelumnya tidak diawasi. Tetapi seiring dengan meningkatkan edaran bahan pangan, bisa saja ada kemungkinan potensi kecurangan karena tidak mau rugi sehingga mengunakan bahan-bahan yang dilarang. Oleh sebab itulah, BPOM turun ke lapangan memastikan masyarakat agar terjamin untuk membeli dan mengkumsumsi pangan.

“Kita hari ini ada menyisir delapan saranan mulai dari toko swalayan maupun minimarket di Kota Kasongan. Dari jumlah itu, lima diantaranya masih menjual pangan yang kadaluarsa atau rusak. Kemudian yang tiganya bersih. Kita memberikan apresiasi kepada para pemilik toko yang sudah menjalankan fungsi distribusi dengan baik, sehingga inilah yang perlu dicontoh dan yang lima tempat ini nantinya akan ada pembinaan,”tegas Safriansyah.

Ditegaskan, pihaknya akan melihat dari tahun ke tahu, apabila pemilik toko tersebut masih melakukan pelanggaran. Bisa saja mendapatkan sanksi ditarik atau dimusnahkan bahan pangannya,  bahkan izin usahannya bakal di cabut.

“Nah, siapa yang memberikan izin usaha itu nanti yang bisa mencabut apabila terus menerus tanpa ada upaya perbaikan dari pelaku usaha. Sebab, ada yang namanya pengawasan internal, itu kewajiban para pelaku usaha untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang didistribusikan seperti mengecek kadaluarsa,”pungkasnya.

(AS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *