FOTO : Acara penandatanganan fakta integritas ASN dilingkungan pemerintah kota setempat, Selasa (31/1/2023), di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya. (Ist)

Wujudkan Pemerintahan Kota Bebas KKN Melalui Komitmen ASN 

FOTO : Acara penandatanganan fakta integritas ASN dilingkungan pemerintah kota setempat, Selasa (31/1/2023), di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya. (Ist)

 

BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di setiap instansi atau institusi harus dapat membawa nama baik Pemerintah Kota Palangka Raya, dan sudah seharusnya menjadi tulang punggung yang siap menjadi role model bagi tegaknya integritas ASN.

Tidak hanya sampai disitu saja, ASN harus memiliki komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan perannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian ditegaskan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, dalam arahannya pada acara penandatanganan fakta integritas ASN dilingkungan pemerintah kota setempat, Selasa (31/1/2023), di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya.

“Dengan adanya fakta integritas berdasarkan PermenPANRB 49/2011 tentang pedoman umum fakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, tentu menjadi komitmen yang harus dipegangi oleh setiap ASN,”tegas Fairid.

Perlu diketahui lanjut dia, dalam ketentuan pasal 1 angka 1 PermenPANRB 49/2011, telah menerangkan dokumen fakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen ASN, dimana selain melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran, disisi lain kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Secara garis besar, fakta integritas tersebut telah memuat sejumlah poin utama yang harus ditepati para ASN. Diantaranya, ikut serta dalam upaya mencegah KKN serta tidak melakukan perbuatan tercela, lalu tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya harus bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas, kemudian menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Kemudian ASN harus mampu memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, selanjutnya yang terakhir, apabila melanggar maka ASN harus siap menerima konsekuensi hukum.

“Fakta integritas ini tidak boleh terhenti sampai pada dokumen saja. Tetapi dengan menandatangani ini, semua ASN harus mempunyai komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan KKN, Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel,”demikian papar Fairid.(Red/Vd/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: