BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Adanya sejumlah Aparatur Sipin Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang masuk sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, secara tidak langsung merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Palangkaraya.
Diperbolehkannya ASN untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), maka diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa adanya benturan kepentingan
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, ingin agar siapapun yang telah ditetapkan oleh KPU untuk menjadi bagian di jajaran ad hoc pemilu, diharap dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Khususnya antara tugas pokok sebagai ASN.
“Tentu tak mudah. Kami ingatkan kepada ASN yang masuk sebagai jajaran PPS untuk bisa membagi waktu sesuai aturan maupun dari sisi integritasnya. Semua harus sejalan, kami akan tetap mengawasi kinerja mereka sebagai ASN,” katanya usai menghadiri pelantikan anggota PPS Kota Palangka Raya, Selasa (24/1/2023), di Aula BPMP Provinsi Kalteng.
Sementara itu Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah menyebutkan, anggota serta ketua PPS yang dilantik berjumlah 90 orang, dimana setiap kelurahan akan diwakili oleh 3 orang PPS.
Ngismatul mengharapkan, keprofesionalitasan ketua maupun anggota PPS dalam melaksanakan tugas dapat dijalankan dengan baik.
“Mulai 26 Januari, PPS akan mulai bekerja yang diawali dengan penerimaan pendaftaran Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). Artinya mereka tak bisa santai dan harus gerak cepat. Setelah itu, para PPS ini akan membantu kami menyusun tempat pemungutan suara (TPS). Termasuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS). Artinya 3 tugas pokok ini menanti didepan mata,” tegasnya.
Sementara terkait jumlah TPS di Kota Palangka Raya, diakui Ngismatul masih ada evaluasi, dikarenakan adanya penambahan penduduk, maka dalam pemilu 2024. Namun pihaknya mengestimasikan ada 947 TPS reguler dan 16 TPS khusus telah diusulkan.(*)