
BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI), M. Afif Hasbullah mengatakan bahwa ada salah satu Perkebunan Besar Swasta (PBS) dibidang perkebunan sawit, yang sempat membuat perkara di KPPU, namun kemudian berhasil untuk melakukan perbaikan ataupun perubahan perilaku dan dilakukan penetapan inti plasma.
“Tujuannya ini kita lakukan untuk memberikan pelajaran kepada kita semua terutama kepada pengusaha perkebunan sawit untuk memperhatikan kewajibannya supaya memberikan 20 persen dari HGU kepada masyarakat sekitar,” ucap Afif, Selasa (22/11/2022)
Afif juga mengingatkan kepada pelaku usaha, apabila tidak menjalankan kewajiban maka pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada pihak PBS tersebut.
“Jika kewajiban itu belum dipenuhi, maka KPPU punya fungsi atau tugas untuk melakukan satu penekanan hukum kepada tiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang sawit,” tegasnya.(ae)