FOTO : Asisten I Setda Gumas Lurand didampingi Kepala DLHKP Yohanes Tuah saat membuka kegiatan konsultasi publik, Selasa (22/11).

Diperlukan Perda Pengelolaan Tahura Lapak Jaru

FOTO : Asisten I Setda Gumas Lurand didampingi Kepala DLHKP Yohanes Tuah saat membuka kegiatan konsultasi publik, Selasa (22/11/2022).

 

BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) melaksanakan konsultasi publik terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Lapak Jaru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Yansiterson melalui Asisten I Lurand mengatakan, berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan Tahura Lapak Jaru harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Dalam Pengelolaan Tahura Lapak Jaru ini perlu ada Perda yang mengatur, maka harus ada konsultasi publik, karena disinilah diskusi awal perencanaan pembangunan Pengelolaan Tahura, khusus dan pembangunan kawasan konservasi di wilayah Kabupaten Gumas dalam arti luas,” ucap Lurand, Selasa (22/11/2022).

Dia berharap, dalam perkembangan kedepan Perda ini dapat menjadi bahan acuan dalam merumuskan kebijakan yang menjadi bagian dari rencana dan program kerja Pemda Gumas dalam rangka pembangunan di bidang Kehutanan. Sehingga, mendukung dengan kegiatan prioritas dan pelayanan publik.

“Terkait dengan kegiatan prioritas dan pelayanan publik, serta dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil yakni smart tourism. Pada kegiatan hari ini diharapkan peran aktif semua pihak agar dapat memberikan masukan, sumbangan pikiran, kritik dan saran terhadap Raperda ini sebelum diajukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLHKP Gumas, Yohanes Tuah menjelaskan, forum Konsultasi Publik tentang Raperda Pengelolaan Tahura Lapak Jaru ini juga bertujuan sebagai sarana untuk menyerap aspirasi sekaligus mensinkronkan keinginan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah Gumas.

“peserta yang hadir ada sekitar ratusan orang terdiri dari, SOPD di Pemda Gumas, UPT KPHP Kahayan Hulu Unit XV dan Unit XVI, Pejabat Struktural dan Fungsional DLHKP, WWF Indonesia Wilayah Kalteng, Camat, Lurah, Kades, DAD dan tokoh masyarakat,” kata Yohanes.(ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: