Foto : Tampak Jalan Kurun Palangka Raya rusak parah.

Dewan Gumas Desak PBS Segera Tangani Kerusakan Jalan Kurun – Palangka Raya

Foto : Tampak Jalan Kurun Palangka Raya rusak parah.

 

BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN – Mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012, serta hasil kesepakatan masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan Pemerintah Kabupaten Gumas, kepihak perusahan besar swasta (PBS) wajib membuat jalan khusus.

Anggota Komisi II DPRD Gumas Evandi Juang, mengingatkan kembali dan mendorong para PBS yang melintasi di wilayah bumi _Habangkalan Penyang Karuhei Tatau_ini, untuk segera melaksanakan kesepakatan yang dibuat tersebut.

“Saya mengingatkan bagi semua PBS yang melewati ruas jalan Kurun Palangka Raya agar melaksanakan kesepakatan yang disepakati. Yaitu segera mengaspal kembali beberapa titik ruas jalan yang rusak,” ucap Evandi, Selasa (22/11/2022).

Selanjutnya, sambung dia, pada saat proses perbaikan jalan tersebut, agar kegiatan angkutan truk perusahan atau PBS dihentikan dulu. Terlebih lagi, apabila melakukan angkutan harus memperhatikan muatan dan sumbu dimensi kendaraan yang dipakai.

“Untuk sekarang ini, angkutan agar disetop dulu. Mengingat juga mutan dan dimensi kendaraan sangat beresiko kalau melintasi jalan umum. Untuk itu, kami meminta agar segera mungkin untuk membuat jalan produksi sendiri,” ujarnya.

Dikesempatan itu dia meningatkan, kepada PBS jangan sampai melanggar Kesepakatan tersebut karena masyarkat sekarang membutuhkan bukti dilapangan, dan jika PBS tidak mau menjalankan kesepakatan tersebut berati mereka tidak menghormati pimpinan daerah serta masyarakat di Gumas.

“Kalau tidak menghormati Bupati dan Seluruh Masyarkat Gumas, berati mereka harus segera angkat kaki atau keluar dari Wilayah Kabupaten Gumas dan Stop saja melakukan kegiatan investasinya,” pungkasnya.

Sekedar menginformasikan, dari hasil kesepakatan, masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu yang ditentukan dengan maksimal 1 tahun, dan selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.(ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: