FOTO : Bupati Gumas Jaya S Monong didampngi wakilnya sedang menyerahkan dokumen raperda ke Ketua DPRD Akerman didampingi wakilnya di gedung dewan, Senin (14/11/2022).

Rapat Paripurna, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Ajuka Lima Raperda

FOTO : Bupati Gumas Jaya S Monong didampngi wakilnya sedang menyerahkan dokumen raperda ke Ketua DPRD Akerman didampingi wakilnya di gedung dewan, Senin (14/11/2022).

 

BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN – Melalui Rapat Paripurna ke lima masa persidangan kesatu tahun sidang 2022 yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Pemerintah Kabupaten Gumas mengajukan ada lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) ke pihak legislatif dihadapan yudikatif.

“Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing,
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa,” ucap Jaya S Monong, Senin (14/11/2022).

Selain itu, katanya, ada Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunung Mas, kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Adapun hal-hal yang melatar belakangi, katanya, pengajuan lima buah Raperda dimaksud adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus juga akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemda.

Kemudian, jelasnya, rangka pelaksanaan Visi Misi Bupati Gunung Mas yaitu Terwujudnya Kabupaten yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri atau Berjuang Bersama melalui misi meningkatkan kualitas pembangunan SDM.

“Ini sebenarnya mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan atau sustainable development, serta memelihara dan meningkatkan keharmonisan antar masyarakat dalam bingkai NKRI,” tandas dia. (ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: