Foto : Kalangan DPRD Kabupaten Gumas Dewi Sari, Iceu, Siti Himiah, Neni, dan Cici sedang kunjungan kerja ke Jawa untuk serap ilmu, belum lama ini.

Hindari Adanya Korupsi, Dewan Gumas Imbau Kades Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukan

Foto : Kalangan DPRD Kabupaten Gumas Dewi Sari, Iceu, Siti Himiah, Neni, dan Cici sedang kunjungan kerja ke Jawa untuk serap ilmu, belum lama ini.

BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN – Kebanyaknya kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas(Gumas). Hal itu dikarenakan kurang tertibnya administasi. Karena itulah, Pihak DPRD Kabupaten Gumas mengimbau kades agar mengunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau semua Kades yang ada di Kabupatan Gumas agar menggunakan dana dari DD maupu ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucap Anggota DPRD Gumas Dewi Sari, Jumat (4/11/2022).

Menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Maka, kata dia, mumpung belum berakhir di tahun 2022 ini, dirinya mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.

Lalu, jelasnya, bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, tidak ada hal yang melanggar dari ketentuan yang berlaku.

“Didalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa itu, harus sesuai dengan peruntukanya,” ujarnya.

Selanjutnya, jelas dia, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh abal-abal. Maka harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perancanaanya. Sehingga, harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya.(ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *