Headline
Foto : Ketua Umum Fordayak, Bambang Irawan bersama anggota lain ketika memperlihatkan sejumlah dokumen kepada awak media

Fordayak Soroti Dugaan Kejanggalan Sengketa Pembiayaan Alm. Maryo

Foto : Ketua Umum Fordayak, Bambang Irawan bersama anggota lain ketika memperlihatkan sejumlah dokumen kepada awak media

 

BERITAKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Adanya sengketa pembiayaan tengah dialami Ibu Megawati Istri sekaligus ahli waris dari alm. Maryo atas dugaan proses penarikan dan lelang satu unit mobil oleh salah satu Perusahaan Leasing di Palangka Raya mendapat perhatian serius organisasi masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Daya (Fordayak).

Pasca mendapatkan laporan masyarakat (Dumas). Fordayak telah membentuk Tim Identifikasi Dumas yang tujuanya selain menggali dan mencari data-data dan informasi seluas-luasnya, tetapi juga sebagai fasilitator untuk melakukan koordinasi, komunikasi dan mediasi dalam penyelesaian masalah tersebut.

Koordinator Tim Indetifikasi Dumas Fordayak, Bakti Yusuf Irwandi dalam konfrensi pers menyampaikan, proses penguasaan oleh pihan leasing atas mobil tipe Honda Mobilio dengan Nopol KH 1053 TK milik dari Alm. Maryo selaku debitor, diduga sarat kejanggalan.

“Dalam proses penarikan, Alm. Maryo tidak mendapatkan surat peringatan pertama sampai dengan ketiga dari pihak kreditor. Debitor hanya mampu membayar satu bulan ansuran Rp3.793.700 dari dua bulan (Januari-Februari) saja. Namun kreditor menolak dan mewajibkan debitor untuk membayar dua bulan tunggakan beserta dendanya,” Kata Bakti, Kamis (3/11/2022) di Sekretariat Fordayak Jl. Bukit Raya II Palangka Raya.

Tim Indentifikasi Dumas juga, kata Bakti menambahkan, menduga ada kejanggalan dalam proses pelelangan. Pasalnya dalam berkas risalah lelang, terjadi perubahan nama dari pemilik asal yakni Alm. Maryo. Padahal tidak ada proses balik nama sampai dengan tanggal 3 November 2022.

Hal tersebut dibuktikan dengan STNK Mobil Tipe Hode Merek Mobillo dengan Nopol KH 1053 TK masih atas nama yang bersangkutan (Alm. Maryo.red). Selain itu, dalam proses pelelangan, yang bersangkutan tidak ada pemberitahuan dari pihak leasing perihal harga penawaran pelelangan.

“Proses klaim asuransi yang diajukan pada tanggal 26 April 2022 oleh pihak keluarga atas meninggalnya Debitor Alm. Waryo pada tanggal 20 April 2022 ditolak, dengan alasan sudah proses lelang. Padahal dalam sertifikat asuransi dinyatakan bahwa waktu pengajuan dokumen klaim melalui pemegang polis adalah 90 hari kelender terhitung tertanggung meninggal,” bebernya menambahkan.

Perihal adanya dugaan kejanggalan yang ditemukan oleh Tim Indentifikasi Dumas tersebut, Ketua Umum Fordayak, Bambang Irawan menilai hal tesebut dugaan ada upaya pengambilan Hak dari salah satu debitor.

“seharusnya pihak debitor yang meninggal dunia memiliki ruang waktu untuk melakukan klaim asuransi. Sehingga kewajiban dari debitor yang sudah meninggal dunia bisa dilunasi oleh pihak asuransi, sehingga apa yang menjadi hak debitor, bisa dikembalikan kepada ahli waris. Kenapa hal ini tidak dilakukan?,” terang Bambang kepada awak media.

Bambang juga menjelaskan, saat ini komunikasi baik melalui surat atau secara lisan antara Fordayak dengan pihak perusahaan leasing cabang sudah berjalan dengan baik, hanya saja pihak cabang belum bisa memberikan keputusan atas permasalahan tersebut dengan alasan kewenangan berada di Kantor Pusat.

“pada hari senin nanti (07/8/2022) kita pastikan akan melakukan aksi turun kejalan. Kita ingin ahli waris ini mendapatkan keadilan dan mendapatkan apa yang sudah menjadi hak masyarakat,” bebernya lebih dalam.

Sampai dengan berita ini dinaikan, salah satu perusahaan leasing cabang Palangka Raya yang bersengketa dengan pihak debitor belum bisa memberikan keterangan kepada awak media yang melakukan konfirmasi, dengan alasan yang dapat memberikan keterangan hanya dari pihak legal di Kantor Pusat.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *