
BERITAKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Terkait usulan penghapusan salah satu aset Universitas Palangka Raya (UPR) yakni Tugu atau Tanda Batas Administrasi Kepemilikan yang berada di Jl. Bukit Kaminting telah disetujui oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kondisi yang dinilai dapat membahayakan para pengendara yang melintasi jalan penghubung antara Jl. Yos Sudarso menuju Jl. Tingang Kota Palangkaraya tersebut menjadi alasan tugu yang dibangun sekitar tahun 2011 ini diratakan atau dibongkar.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR, Dr.Ir. Berkat, MSi ketika dikonfimrasi mengenai pembongkaran tugu tersebut menyampaikan, pihak UPR hanya menyampaikan usulan penghapusan salah satu aset tersebut sudah jauh-jauh hari sebelum dilakukan pembongkaran oleh pihak rekanan.
“UPR disini hanya mengusulkan proses penghapusan ke KPKNL, dan pihak KPKNL yang menilai. Setelah dinilai aset tersebut dilelang oleh pihak KPKNL,” kata Berkat, Rabu (28/9/2022).
Perihal adanya pembangunan tugu baru kedepanya, pasca penghapusan, pihak UPR masih belum bisa memastikan hal tesebut. Namun yang jelas kata Berkat menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan aset Tugu atau Tanda Batas Administrasi Kepemilikan untuk dihapuskan.
Informasi yang diperoleh berdasarkan Dokumen Hasil Pelaksanaan Lelang yang dikeluarkan Kemeterian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangkaraya.
Selain pembongkara tugu, Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Permanen di lokasi Kampus UPR Tanjung Nyaho Jl. Yos Sudarso Palangka Raya juga akan dilakukan pembongkaran pasca aset dihapuskan.
Hasil Pantauan dilapangan, menghindari hal-hal yang tidak dingingkan dalam proses pembongkaran tugu, Jl. Bukit Keminting terpaksa ditutup sementara waktu, dan arus lalu-lintas pengendara baik roda dua maupun roda empat, dialihkan menuju ke arah Jl.Bkotin.(a2)