Foto : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

Plat Dinas Dilarang Mengisi BBM Bersubsidi

Foto : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melarang kendaraan dinas berpelat merah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan Biosolar.

Larangan ini termuat dalam surat edaran nomor 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.

“Jadi kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi,” katanya, Senin (19/9/2022).

Adapun dalam surat edaran, lanjut Fairid, larangan pelat merah mengisi Bahan Bakas Khusus Penugasan (JBKP) tersebut dikecualikan bagi mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

“Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Kecuali ambulans, mobil jenazah dan truk angkutan sampah,” tambahnya.

Disampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya mengatur batas pembelian dan pengisian BBM bersubsidi, yakni maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat, maksimal 15 liter untuk kendaraan roda tiga, dan 8 liter untuk kendaraan roda dua.

“Begitupun dengan SPBU, tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi, serta tidak melayani dengan jeriken/drum. Kecuali untuk sektor pertanian dan perikanan,” tandas Fairid.(ae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: