BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Kepala desa (Kades) diharapkan bisa optimal dalam pengelolan anggaran desa, yang disalurkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk program pembangunan di desa setempat.
Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, anggaran desa, baik itu dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), semuanya harus mengedepankan kepentingan desa, untuk kemajuan desanya.
“Maju mundurnya suatu desa, tergantung seperti apa program pembangunan yang dijalankan, jadi pergunakannya anggran desa itu dengan baik, dan penuh tanggung jawab,” ungkap Rimbun.
Ia menghendaki, agar kepala desa harus bisa memanfaatkan momentum Undang-Undang Desa untuk kemajuan pedesaan. Dengan begitu akan ada sinergitas untuk memaksimalkan pembangunan antara dana desa dengan APBD Kotim.
“Memang harus ada sinergitas antara APBD, anggaran desa dan bantuan pihak ketiga,” ucapnya.
Bahkan ia yakin proses pembangunan bisa bergerak lebih cepat. Sebab, APBD Kotim kedepannya bisa dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak.(tbk)