FOTO : Ir SP Lomban Gaol

Persoalan Pendidikan Menjadi Sorotan Dewan Kotim

FOTO : Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotim Ir SP Lomban Gaol

BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Undang-undang pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989  yaitu tentang wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun,  mewajibkan semua warga negara usia 7-12 tahun dan  12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan  program 6 tahun di SD dan 3  tahun di SLTP secara merata. 

Namun saat  ini masih terdapat anak-anak di Kabupaten Kotim (Kotim) tidak menduduki kursi pendidikan di Sekolah, sehingga persoalan tentang pendidikan dasar ini sudah selesai, artinya  bahwa tidak ada lagi alasan  masih ada masyarakat yang  tidak mampu untuk tidak menyelesaikan SD hingga SMP.

“Bagaimana mungkin kita  berkampanye wajib belajar  9 tahun namun kita berdiam  saja ketika banyak sekolah-  sekolah dasar yang sudah over kapasitas, namun tidak  membuat langkah-langkah  konkrit untuk membangun  sekolah-sekolah baru. kita  mau menuntut prestasi-prestasi anak bangsa, tapi seolah  kita tidak tau bahwa disana  adakah tenaga guru atau tidak,” kata Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotim Ir SP Lomban Gaol, Rabu (3/8/2022).

Dirinya juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin  Timur (Kotim) melalui Dinas  Pendidikan untuk membuat suatu terobosan dalam menjawab persoalan-persoalan mendasar  yang dialami para orang tua  siswa.

“Sebaiknya dalam membuat Ranperda bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak  mampu, harus dimasukkan penguatan regulasi sekolah  gratis untuk tingkat wajib  belajar 9 tahun, hal itu untuk  menjawab amanat undang- undang No. 2 tahun 1989  tersebut,” terangnya.

Politisi Partai Demokrat ini  mengharapkan agar fraksi  di DPRD Kabupaten Kotim  untuk lebih banyak mengkaji  regulasi untuk menjawab tan-  tangan zonasi yang semakin  tahun semakin kurang men-  didik dan kurang berkeadilan, karena masih adanya kesulitan warga untuk menyekolahkan anaknya karena sekolah  yang ada diwilayah tersebut  sudah ovet kapasitas.

“Seperti SD dekat perumahan sawit raya dan SD Bina  Karya jalan Jendral Sudirman,  dua SD tersebut sudah over  kapasitas, sehingga mereka  memberlakukan masuk sekolah pagi dan siang, karena  warga kesulitan untuk menye-  kolahkan anaknya kesekolah  lain yang masih mampu menampung, karena lokasinya  cukup jauh, yang akhirnya dipaksakan untuk menampung  melebihi kapasitas ideal,” tutup Gaol.(tbk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *