BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo menyebutkan, pentingnya keberadaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perpustakaan.
Dijelaskan Handoyo, selama ini, Perpustakaan dan Arsip Daerah itu belum punya kewenangan dalam mengelola dan membina perpustakaan-perpustakaan yang ada termasuk di sekolah-sekolah, sehingga Raperda tersebut sudah tepat.
“Harusnya perpustakaan yang ada di Kotim ini tidak di bawah Disdik, Perda ini nanti yang akan mengatur, sehingga kewenangan itu ada Dinas Perpustakaan,” jelas Handoyo.
Dengan demikian, sebut Politisi Partai Demokrat tersebut, anggaran 20 persen pendidikan itu nantinya akan masuk di dalamnya untuk pengelolaan dan pengembangan perpustakaan. (Rik/Arl)