BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing (TSG) dan Pulau Malan berhasil meringkuk warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan inisial AP.
Pemuda 18 tahun tersebut ditangkap lantaran diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor milik warga Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo menuturkan bahwa dari tangan pelaku polisi amankan barang bukti sepeda motor Yamaha MX dengan nomor polisi KH 3140 AW milik Anita.
“Kejadian bermula saat pelapor Estie (57) memarkirkan sepeda motornya di teras rumah pada Senin 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB. Motor tersebut kemudian diambil pelaku tanpa seizin pemiliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 8 juta,” ujarnya, Jumat 13 Mei 2022.
Menanggapi laporan tersebut, anggota kepolisian lantas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa 10 Mei 2022 pukul 04.30 WIB di Desa Tura.
“Keberhasilan menangkap pelaku tidak lain atas peran aktif masyarakat dan kesigapan petugas dari Polsek dalam rangka membantu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” katanya.
Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun hukuman yang disangkakan kepada pelaku, yaitu pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUH Pidana yang berbunyi bagi orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Bak/arl)