Beritakalteng.com, BUNTOK – Demi membahagiakan sang pujaan hati, seorang pemuda asal Kelurahan Mengkatip, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan berinisial TS (37) nekat melakukan pencurian di dua bangunan sarang burung walet berbeda di Kelurahan Mengkatip.
Diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra, pelaku sukses melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni di sarang milik korban Humairah pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 dan di sarang milik Iking Dewanto pada Selasa tanggal 3 Mei 2022.
Pelaku melakukan aksinya seorang diri, dengan cara mengikatkan kait besi pada seutas tali panjat (Snopling) yang kemudian dipasangkan pada lubang keluar masuk burung walet menggunakan sebilah bambu dengan panjang kurang lebih 12 meter.
“Pelaku kemudian memanjat sarang walet menggunakan tali tersebut dan menggasak semua sarang yang ada di dalam bangunan sarang walet milik para korban,” terang Asdini dalam press rilis yang digelar di halaman Makopolres Barsel lama di Jalan Tugu, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (12/5/2022).
Didampingi oleh Kasat Reskrim Barsel Iptu M Saladin,SIK dan Kapolsek Dushil Ipda Sugito,SH, Asdini menceritakan bahwa peristiwa pencurian ini diketahui pertama kali berdasarkan laporan dari korban Iking Dewanto.
Ketika itu, pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang hendak memanen sarang burung walet miliknya itu, dikagetkan dengan situasi dimana semua sarang burung yang ada sudah ludes tidak bersisa.
Berdasarkan hasil pengembangan, aparat kepolisian kemudian berhasil mengindentifikasi dan selanjutnya membekuk pelaku TS.
Selain TS, Polisi juga berhasil menangkap satu orang warga Mengkatip yang merupakan rekan pelaku, yakni BY (35) yang berperan membantu pelaku menjual sarang burung hasil curian tersebut.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu set perangkat snopling, sebilah bambu, sebilah parang, selembar baju dan celana yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Selain itu, aparat juga menyita beberapa alat bukti berupa sarang burung walet dengan berat total 4,2 Kg, nota penjualan sarang burung, serta beberapa barang yang dibeli pelaku dari hasil duit penjualan sarang burung walet curian, yaitu sebuah sepeda motor, sebuah cincin emas dengan berat 5,5 gram, alat pelurus rambut eletronik, sebuah telepon genggam dan uang tunai total sebanyak Rp2 juta.
“Hasil pencurian selain untuk membeli sepeda motor, juga digunakan untuk membeli cincin emas, alat pelurus rambut, hp dan beberapa barang lainnya untuk dihadiahkan kepada pacarnya,” beber Wakapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku yang pernah terjerat kasus penganiayaan tersebut, kini dibidik dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(Sebastian)