FOTO : Anggota Fraksi PAN, Hj. Megawati menyampiakan pandangan fraksi terkait Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik pada rapat paripurna.

Dukung Payung Hukum Limbah Domestik Harus

FOTO : Anggota Fraksi PAN, Hj. Megawati menyampiakan pandangan fraksi terkait Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik pada rapat paripurna.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan air limbah domestik. Raperda ini diusulkan pihak pemerintah Kabupaten untuk dapat dijadikan perda sebagai payung hukum bagi pemerintah.

“Kami fraksi PAN menyambut baik Ranperda yang diajukan pemerintah Kabupaten Kotim terkait pengelolaan air limbah domestik, karena hal itu untuk memperbaiki sanitasi kesehatan masyarakat, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan lingkungan tempat tinggalnya,” kata Anggota Fraksi PAN, Hj Megawati, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya air limbah domestik itu merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenisnya, dan dalam perda itu nantinya juga akan ada sanksi bagi warga masyarakat yang melakukan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh air limbah domestik.

“Kami menilai Raperda ini memiliki tujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat di daerah ini, dan dalam perda nanti juga akan ada sanksi bagi masyarakat yang melakukan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari air limbah domestik itu,” ujar Megawati.

Ia juga mengajak bersama dinas terkait seperti DLH, PUPR, Perkim, DPMPTSP, Bappeda serta bagian hukum untuk mengkaji dengan seksama permasalahan lingkungan yang perlu dikonsultasikan dan dicarikan solusinya, termasuk mengenai pasal per pasal di dalam Ranperda itu.

“Dalam Ranperda ini juga perlu dipertegas lagi tentang kewajiban masyarakat, terutama pengembang perumahan untuk dapat menyediakan atau membangun saluran air limbah domestik di samping rumah-rumah yang dibangun, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh air limbah domestik tersebut,” ucap Megawati.

Dirinya juga berkeinginan bahwa penyediaan saluran air limbah domestik ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan dan izin amdal bagi pengembang untuk membangun perumahan. Hal ini kami ungkapkan karena masih ada beberapa perusahaan properti di kabupaten kotawaringin timur ini tidak memiliki saluran air limbah domestik yang memadai.

“Kalau pun ada, itupun juga sering tersumbat karena ukurannya yang tidak ideal. Kalau dibiarkan terus menerus ini bisa mengakibatkan menurunnya kualitas kesehatan lingkungan, maka kami berharap dalam membahas Ranperda ini benar-benar cermat, melibatkan unsur-unsur masyarakat soal kondisi geologis daerah, komprehensif, melibatkan peran tokoh masyarakat yang berwawasan lingkungan, sosial dan budaya,” tutupnya. (bm/arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *