Foto : Ilustrasi

Dewan Minta Agar TPP Segera Dicairkan Sebelum Masa Jabatan Bupati Berakhir

Foto : Ilustrasi

Beritakalteng.com, BUNTOK – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan, H. Raden Sudarto, meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada para ASN sebelum masa jabatan bupati berakhir.

“Kami meminta sebelum berakhir masa jabatan Bupati Barsel tambahan penghasilan pegawai ASN sejak bulan januari s/d mei 2022 dibayar, mengingat TTP merupakan hak mereka yang wajib diselesaikan!” tegas pria yang akrab disapa Haji Alex ini, Senin (9/5/2022).

Dia menilai bahwa carut marutnya pembayaran TTP tersebut antaralain diakibatkan adanya mutasi pegawai yang tidak melibatkan bagian organisasi yang salah satu tupoksinya menyusun analisis jabatan. Sehingga menyebabkan semua ASN di Barsel beban kerjanya bisa terdata dengan baik.

“tidak seperti sekarang ini, tidak jelas, sementara TTP diberikan salah satunya adalah atas dasar beban kerja yang disusun oleh bagian organisasi Setda Barsel,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel, Akhmad Akmal Husein, mengakui, bahwa sebelum cuti bersama lebaran kemaren, dokumen persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi pencairan TPP dari Menteri Dalam Negeri, sudah lengkap dan sudah disampaikan.

“Untuk selanjutnya, sambil menunggu dan tetap berkoordinasi, terkait keakuratan/validitas dokumen-dokumen tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya dia juga pernah menjelaskan, untuk mendapatkan rekomendasi pencairan TPP dari Mendagri, pemkab terlebih dulu wajib memenuhi beberapa dokumen sebagai persyaratan.

Oleh sebab itu, Pemkab Barsel tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti Anjab, ABK dan Evaluasi Jabatan, serta rincian/penjabaran TPP per jabatan per PNS.

“Apabila telah lengkap, maka semua dokumen tersebut akan disampaikan/diunggah melalui aplikasi SIMONA,” terangnya melalui pesan singkat, Senin (11/4/2022).

Dokumen dimaksud berkaitan dengan regulasi pemberian TPP yang mutlak berdasarkan kelas jabatan yang diberlakukan se-Indonesia pada tahun ini, sementara tahun lalu masih diberi toleransi dibayarkan berdasarkan esselonering/golongan.

“Jadi, ada regulasi yang berbeda dan diimplementasikan ditahun 2022 ini, dibandingkan dengan regulasi pada tahun 2021 yang lalu,” imbuhnya menjelaskan.

Akui Akmal lagi, untuk pengajuan TPP ASN masih dalam proses penyiapan dan verifikasi dokumen di tingkat kabupaten Barsel, kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapat masukan/koreksi.

Selanjutnya, diajukan kepada Kemendagri untuk keperluan verifikasi dalam rangka memperoleh rekomendasi. Setelah mendapat rekomendasi dari Kemendagri barulah TPP ASN dimaksud dapat dibayarkan.

“Terkait dgn proses ini, kami berharap agar kita semua ASN dapat bersabar, kami bersama dengan OPD terkait berusaha secara maksimal untuk memenuhi semua persyaratan dalam proses dimaksud,” pinta dia.

Untuk itu, Akmal memohon dukungan semua OPD terkait dengan penyiapan dokumen tersebut agar dapat segera selesai dan disampaikan sesuai tahapannya.

“Beberapa waktu yang lalu, kita juga telah melaksanakan desk dengan seluruh Perangkat Daerah, untuk memperoleh akurasi dokumen – dokumen yang dipersyaratkan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut dia dijelaskannya, TPP sebagai penghargaan atas tugas yang telah diemban dengan baik oleh ASN.

“Jadi TTP merupakan hak ASN, pasti akan diberikan. Hanya saja harus ada regulasinya dan tahapannya,” tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang ada, sampai dengan saat ini, dari 518 Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia, baru 90 pemda yang telah mendapat rekomendasi untuk membayarkan TPP kepada ASN masing-masing.

“Kami akan berusaha secara maksimal untuk bisa membayarkan TPP dimaksud, karena kami pun tidak ingin hak ASN tersendat. Apalagi kami juga ASN, tentu sebagaimana ASN yang lainnya, mengharapkan TPP bisa segera cair, untuk menopang dan membantu ekonomi rumah tangga” tutup Akmal.(Sebastian)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *