PELAKU : Tampak pelaku persetubuhan anak dibawah umur sedang diperiksa polisi di Mapolsek Rungan, Rabu (26/4/2022).

Terduga Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Polisi

PELAKU : Tampak pelaku persetubuhan anak dibawah umur sedang diperiksa polisi di Mapolsek Rungan, Rabu (26/4/2022).

 

BERITAKALTENG.com – KUALA KURUN – Seorang gadis usia 11 tahun mengalami rudapaksa sebanyak empat kali hingga hamil. Pelakunya diduga pria berinisial AR (28). Kejadian itu terjadi di wilayah Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Februari lalu, dan sudah ditangani Polsek Rungan, Selasa (26/4/2022) lalu.

Dijelaskan Polisi, kejadian berawal saat itu orang tua korban melaporkan ke Polsek Rungan, mengenai apa yang dialami oleh anak korban.

Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Rungan, segera melakukan pencarian diduga pelaku AR dan didapat informasi keberadaan pelaku di lokasi kerja.

Kemudian, anggota pun langsung menuju tempat keberadaan pelaku dan berhasil membawa pelaku ke kantor Polsek Rungan sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano membenarkan peristiwa pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan kini pelaku telah diamankan.

“Dari keterangan diduga pelaku menjelaskan bahwa perbuatannya dilakukan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda di areal perkebun sawit,” ucap Ipda Fedrick Liano, Kamis (27/4/2022).

Sedangkan katanya, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan baik di sisi keluarga ataupun kolega, dan hanya sebatas satu desa tempat tinggal.

“Perbuatan pelaku berawal saat pelaku sedang berburu di areal perkebunan kelapa sawit disanalah pelaku langsung menyergap dan menyeret korban, lalu disitu pelaku mengalungkan pisau agar korban menuruti kemauannya,” ujarnya.

Tambah Fedrick menjelaskan, saat ini unit Reskrim Polsek Rungan masih mendalami motif dari kasus tersebut dan atas perbuatan pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sedangkan untuk ancamannya kurungan maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” tukasnya. (Stp/arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *