Disdukcapil Bartim Bentuk Satgas e-KTP

Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur, Lilis Saptuni.

BERITAKALTENG.COM, BARITO TIMUR– Pemerintah Kabupaten Barito Timur membentuk tim siaga untuk melayani perekaman KTP elektronik. Hal itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi selain kemudahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur, Muslim Raharjo melalui Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur, Lilis Saptuni mengatakan, pihaknya sudah mendatangani perjanjian kinerja dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Perjanjian kinerja ini merupakan konsep linier yang sejalan dengan penilaian kinerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Permendagri Nomor 60 Tahun 2021,” ucap Lilis Saptuni, Selasa (19/4/2022).

Ia juga menjelaskan, penilaian kinerja ini bertujuan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja, hal ini sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas dan kinerja aparatur.

“Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator yang telah ditetapkan dengan cara membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja,” terangnya.

Dalam pemaparannya, salah satu item indikator kinerja adalah optimalisasi perekaman KTP-el sesuai data yang ada per 31 Maret 2022, jumlah penduduk Kabupaten Barito Timur sebanyak 114.634 jiwa.

“Penduduk wajib memiliki KTP 82.754 jiwa, yang sudah melakukan perekaman 82.306 jiwa presentase capaian 99,45 persen sehingga masih tersisa 0,55 persen penduduk Kabupaten Barito Timur yang belum melakukan perekaman KTP-el di 10 Kecamatan 101 desa,” terangnya.

Timnya akan terus berupaya meningkatkan optimalisasi perekaman KTP-el walau pun saat ini Kabupaten Barito Timur sudah melampaui target nasional.

“Disdukcapil Kabupaten Barito Timur akan terus berupaya untuk menuntaskan perekaman KTP-el ini, dengan beberapa strategis diantaranya. Mengoptimalkan pelayanan perekaman KTP-el di kecamatan, melaksanakan jemput bola perekaman untuk penyandang disabilitas, ODGJ, dan anak jalanan, serta melaksanakan jemput bola secara berjadwal ke sekolah untuk usia 16 tahun,” pungkasnya. (Ags/sog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *