BERITAKALTENG.com – Tamiang Layang – Polres Barito Timur mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bermodus investasi dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta.
“Dari kasus ini, kami mengamankan satu tersangka wanita berinisial RH (25) tahun,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, Selasa (5/4/2022).
Kronologis kejadian berawal sekitar tahun 2019 saat tersangka RH membuka investasi bodong.
“Sejak tahun 2019 hingga terungkapnya kasus ini dari pengakuan pelaku ada 17 orang korbannya,” ucap Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra didampingi Wakapolres Barito Timur Kompol Zulyanto L. Kramajaya, berserta Kasat Reskrim Polres Barito Timur Iptu Agung Gunawan Putra dan Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi.
Menurut RH, jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 17 korban dan perkiraan mencapai Rp. 800 juta.
Orang nomor satu dijajaran Polres Barito Timur mengatakan, untuk saat ini sudah ada 5 orang korban dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, 7 orang korban juga akan dilakukan pemeriksaan, namun masih menunggu rekening koran bank.
“Sementara untuk 5 orang korban lainnya masih belom ada melapor,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, RH meluncurkan tipu muslihatnya kepada korban dengan mengaku uang investasi itu digunakan untuk angkutan kelapa sawit, dan juga sebuah proyek pengurukan jalan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Barito Timur.
“RH mengelabui para korban dengan iming-iming keuntungan 10 persen,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menerangkan, awalnya pelaku tetap memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban, namun uang yang diberikan tersebut ternyata hasil dari uang investasi korban lainnya.
Selain itu juga, uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan uang muka membeli satu mobil dan satu sepeda motor.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengimbau seluruh masyarakat Barito Timur, apabila ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan yang besar dalam waktu yang cukup singkat agar dicek dengan baik-baik, dikhawatirkan hanya kebohongan saja.
“Perbuatan tersangka RH telah melanggar pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (arl)