BERITAKALTENG.com – SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menggelar sidang paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akan dilaksanakan pada hari ini, Jumat (11/3/2022).
Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran No.188.44/564/2021 pada tanggal 31 Desember 2021 tentang peresmian dan pengangkatan pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kotim dari Fraksi PKB.
“Insya Allah besok (hari ini; red) akan dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai PKB periode 2019-2024,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie.
Menurutnya Fraksi PKB memiliki empat kursi di DPRD Kabupaten Kotim hasil pemilu 2019 lalu. Satu kursi kemudian kosong sepeninggal H Hademan yang meninggal dunia pada 17 Juli 2021 lalu akibat sakit yang diderita.
“Untuk menggantikan almarhum H Hademan untuk menduduki kursi DPRD maka fraksi PKB sudah mengusulkan calon penggantinya yaitu seorang perempuan bernama Memey Wulandari,” ujar Rinie.
Dirinya juga menyampaikan, adapun pelantikan ini sebagai tujuan dalam rangka mendukung tugas-tugas dewan dan dengan mempedomani tata tertib DPRD Kabupaten Kotim dan rencananya anggota PAW tersebut akan di tempatkan di Komisi II DPRD Kabupaten Kotim.
“Anggota DPRD Kabupaten Kotim yang akan dilantik sebagai PAW nanti, rencananya akan di tempatkan komisi II, dan kita harap semoga anggota tersebut dapat menjalankan amanat rakyat dan bekerjasama dengan seluruh kompenen di DPRD Kabupaten Kotim,” tutupnya. (bm/arl)