Foto : Mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh pemerintah desa, DPRD dan DSPMDes Barsel melaksanakan RDP guna mencari solusi permasalahan di pedesaan, Rabu (2/2/2022).

Bahas Solusi Masalah Desa, DPRD dan DSPMDes Barsel Laksanakan RDP

Foto : Mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh pemerintah desa, DPRD dan DSPMDes Barsel melaksanakan RDP guna mencari solusi permasalahan di pedesaan, Rabu (2/2/2022).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Guna mencari solusi permasalahan yang selama ini terjadi di desa-desa, Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DSPMDes) setempat, Rabu (2/2/2022).

Diterangkan oleh Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, ada tiga hal yang menjadi pokok pembahasan antara Dewan dengan DSPMDes terkait permasalah di desa.

Pertama adalah masalah tentang pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kemudian adalah perencanaan penyusunan peraturan terkait pembayaran honor dan gaji perangkat desa, dan terakhir adalah evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini.

Dijelaskan olehnya berdasarkan hasil rapat tersebut, diperoleh beberapa kesimpulan, yakni DSPMDes Barsel berjanji akan meningkatkan evaluasi dan monitoring terhadap pengelolaan APBDes di setiap desa.

Selanjutnya DPRD dan DSPMDes akan mulai mengkaji pembentukan aturan tentang pembayaran gaji dan honor perangkat desa per bulan.

“Kami sepakat pada tahun 2022 ini, gaji kepala desa dan para perangkat desa ini akan dibayar per bulan. Kami akan study banding ke Barito Timur untuk melihat Peraturan Derahnya. Bartim kan bisa dibayar per bulan, kita minta di Barsel juga bisa dibayarkan per bulan,” ungkapnya.

“Karena kami yakin, dengan gaji mereka dibayarkan per bulan, tingkat kinerjanya itu bisa lebih baik lagi lah. Karena tidak terbebani lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bisa terealisasi dengan gaji yang dibayarkan per bulan,” tukas Politisi PDI Perjuangan Barsel ini menambahkan.

Sementara itu, ucap pria yang akrab disapa Haji Alex ini lagi, DPRD meminta kepada DSPMDes supaya segera merevisi Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa dikarenakan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sudah dicabut.

Ia menjelaskan, bahwa pada peraturan dimaksud ada beberapa masalah yang belum diatur menyangkut soal teknis pelaksanaan Pilkades, terutama perihal masa sanggah.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan polemik di beberapa desa yang sudah melaksanakan pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades.

“Jadi pemilihan Kades langsung tahun 2022 ini, kita menggunakan Perbup ya karena Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu dicabut, sehingga kita menggunakan Perbup itu. Kita tadi juga meminta supaya di dalam Perbup itu, tahapan-tahapan teknis juga dimasukan disitulah. Karena kalau kita lihat yang ada itu, cuma ada jumlah desa yang dilaksanakan Pilkades,” bebernya.

“Dan kita minta di dalam aturannya itu supaya ada masa sanggah, kalau di Perbup itu kan tidak ada masa sanggah. Supaya mereka yang merasa tidak puas itu, bisa membuat gugatan lah atau keberatan,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pada tahun 2022 ini, Kabupaten bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus tersebut, akan melaksanakan Pilkades langsung serentak di 27 desa yang ada di enam kecamatan.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *