FOTO : Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso.

Sambut Baik Langkah Kejaksaan Usut Mafia Pelabuhan

FOTO : Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso.

BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso mendukung pihak penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Sampit dalam memberantas mafia pelabuhan di daerah ini. Sebagaimana ketahui pada Surat edaran dari Kejaksaan Agung No 17 tahun 2021 tentang  pemberatasan mapia pelabuhan baik itu Terminal Khusus (Terus) ataulun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) juga bandara udara yang legalitasnya belum jelas dan juga menyalahi izin peruntukannnya.

“Kami sangat mendukung pihak kejaksaan dalam upaya pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara, karena mereka memiliki peran sentral dan strategis dalam penegakan hukum untuk mendukung kebijakan tersebut melalu pelaksaan kewenangan, tugas dan fungsi,” kata Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjannya, Selasa (4/1/2022).

Dirinya mengatakan belum lama ini pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah, melalui intansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polres Kotim dan Kejaksaan Negeri Sampit untuk membahas soal kepelabuhanan baik Terus, dan TUKS.

“Kita sudah melakukan rapat dengar pendapat terkait kepalabuhanan, karena di Kabupaten Kotim ini banyak terdapat pelabuhan besar swasta milik perkebunan kelapa sawit, selain itu juga banyak tersus, sehingga bagaimana nanti kedepannya dibidang kepabuhanan dapat meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) ini,” ujar Bima.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, Kotim memiliki wilayah yang cukup luas dan banyak terdapat pelabuhan besar swasta milik perkebunan kelapa sawit juga milik para pengusaha lokal baik itu pelabuhan bauksit,  pupuk dan sebagainya sehingga perputaran ekonominya cukup tinggi, tetapi ada hal yang harus di pertanyakan terkait legalitasnya dan pendapatan asli daerahnya.

“Kami minta pihak dinas perhubungan dan KSOP dapat berkoordinasi terkait hal ini, karena selama ini PAD dari kepelabuhanan sangat minim, dan ini yang harus kita benahi,  dan yang legalitasnya tidak jelas dan peruntukannya disalah gunakan itu wajib penegak hukum untuk melakukan penertiban akan hal ini,” tegas Bima. (bm/arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: