BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – BNNK Kobar dalam perjalanan setahun ini melakukan ada tujuh kegiatan yang dilakukan. Hal ini tersebut disampaikan dalam press release di Halaman Kantor BNNK Kobar, Jl. Pakunegara, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.
Adapun rangkuman yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 ini diantaranya, upaya pencegahan dengan melalui sosialisasi beberapa program dan pelayanan pada klinik untuk penyalahgunaan narkoba. Selain itu ada penindakan 1 kasus termasuk dalam jaringan pengedar lintas daerah.
“Penyelenggaraan advokasi tujuh kegiatan diantaranya,
1. Rapat koordinasi pelaksanaan program ketahanan keluarga anti narkoba, menfasilitasi pelaksanaan program ketahanan keluarga anti narkoba yaitu sepuluh keluarga ada empat kegiatan, intervensi ketahanan keluarga berbasis sumber daya pembangunan desa dua kegiatan.
2. Penyelenggaraan diseminasi informasi P4GN dengan sepuluh kegiatan.
3. Pemberdayaan peran serta masyarakat terdiri dari, workshop penggiat P4GN ada empat kegiatan pemerintah, swasta, pendidikan masyarakat.
4. BNN Kotawaringin Barat telah memiliki Klinik Pratama yang melaksanakan terapi, intervensi, dan rehabilitasi untuk proses pemulihan penyalahgunaan narkotika. Klien yang datang dapat berasal dari rujukan fasilitas layanan kesehatan, hasil screening intervensi lapangan, klien melaporkan diri sendiri maupun hasil tangkapan.
5. Selain rehabilitas di Klinik Pratama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat, juga memiliki program intervensi berbasis masyarakat, yang memberdayakan masyarakat untuk melakukan intervensi di wilayahnya.
6. Jumlah layanan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika) Tahun 2021 sebanyak 160 layanan dengan tarif layanan sebesar Rp. 290.000/ layanan dan disetorkan ke negara berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Kepala BNNK Kobar AKBP I Wayan Korna, Jumat (24/12/2021).
Kepala BNNK Kobar menjelaskan kegiatan yang ke 7 ini BNNK Kobar melakukan kegiatan penindakan penyalahgunaan narkoba.
“Kasus penyidikan tindak pidana narkotika terdiri dari 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Dengan barang bukti serbuk amfetamin (shabu) 12 paket dengan berat bruto sebanyak 4,01 gram dan 2 paket dengan berat bruto sebanyak 0,64 gram. Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1. Yang pada saat ini status hukumnya sudah P21/ Tahap II,” pungkas AKBP I Wayan Korna.
(rd1/arl)