FOTO :

Kajian Mendalam Mahasiswa Tentang Hukum Adat Mendapat Apresiasi Dekan FH-UPR

FOTO : Dekan FH-UPR, Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH, MH bersama sejumlah jajaran ketia usai melaksanakan kegiatan pengujian skripsi kepada mahasiswa atas nama Thisia Halijam, Senin (29/11/2021)

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Keberadaan kurikulum Hukum Adat yang diajarkan kepada mahasiswa-mahasiswi menjadi spesifikasi atau kekhususan yang dimiliki oleh Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH-UPR), selain memberikan pengajaran tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Tata Usaha Negara.

Seperti yang disampaikan oleh Dekan FH-UPR, Dr. H. Suriansyah, SH,MH bahwa alasan adanya penambahan kurikulum baru yakni Hukum Adat, melekat dengan maksud dan tujuan keberadaan FH di UPR.

“Sejarahnya dulu, kita diijinkan mendirikan Fakultas Hukum dengan syarat ada spesifikasi atau kekhususanya. Kalimantan Tengah sendiri ada kekhususan Hukum Adat yang tertulis dari hasil perjanjian damai tumbang anoi tahun 1894,” kata Suriansyah, Senin (29/11/2021).

Keberadaan perjanjian damai tumbang anoi tersebut, lanjut Ketua PGRI Kalteng ini menjadi pedoman bagi para damang atau mantir adat untuk memutuskan persoalan sengketa-sengketa adat yang terjadi ditengah-tengah masyarakat adat itu sendiri.

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada mahasiswa-mahasiswa FH-UPR yang ingin mengkaji lebih dalam tentang keberadaan hukum adat, dan menjadikannya sebagai sebuah karya tulis ilmiah berupa skripsi.

“kami dari Fakultas Hukum mengapresiasi kepada orang-orang dayak yang berkeinginan mendalami tentang keberadaan Hukum-hukum Adat nya sendiri yakni hukum adat dayak. Seperti salah satu mahasiswi atas nama Thisia Halijam yang baru menyelesaikan ujian skripsi,” bebernya.

Menurutnya, banyak bahan yang dapat digali dari sisi yuridis berkenaan dengan Hukum Adat, baik dari sisi perkawinan, sengketanya, denda adatnya, lembaganya dan lain sebagainya.

Dirinya menginformasikan bahwa Thisia Halijam merupakan salah satu orang dayak yang merupakan istri dari salah satu Tokoh Adat di Kalteng yakni H. Agustiar Sabran, S.Kom yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng.

Dalam skripsi yang diajukan, Thisia Halijam lebih mendalam membahas tentang hukum adat dari sisi ‘Perjanjian Kawin Adat Dayak Ngaju Apabila terjadi Perceraian’.

Dirinya juga berkeinginan dalam pelakaanaan program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM), Fakultas Hukum UPR  memberikan sesuatu yang dapat diandalkan kedepanya.

FOTO : Jajaran Civitas Akademika FH-UPR ketika melaksanakan kunjungan ke Provinsi Bali dalam rangka mempelajari mekanisme dan penerapan hukum adat.

Bahkan untuk menggali lebih dalam lagi tentang Hukum Adat, pihak Fakultas Hukum UPR juga melaksanakan kaji banding ke Provinsi Bali dalam rangka menggali informasi, mekanisme serta penerapan hukum adat di wilayah yang bergelar Pulau Dewata tersebut.

“Kita sudah melaksanakan kunjungan ke Provinsi Bali dalam rangka mempelajari mekanisme dan penerapan hukum adat disana. Dengan tujuan agar hukum adat yang ada di Kalteng juga bisa diterapkan seperti di Provinsi Bali, sebagai bagian dari impelemntasi hukum yang berjalan beriringan dengan hukum positif,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *