16 Cafe di Km 19 Kereng Pangi Disegel

Kasongan –  Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Katingan melaksanakan operasi terhadap usaha cafe di Kasongan, Jumat (26/11/2021).

“Tujuan dilakukan operasi penertiban ijin usaha cafe adalah  untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) melalui sektor pajak tetribusi usaha,” jelas Kasatpol PP Katingan, Pimanto melalui Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum atau Gakdakum, Budiman L Gaol.

Kegiatan penertiban bagibusaha cafe ini sesuai Perda  Kabupaten Katingan No 16  Tahun 2011 tentang retribusi tertentu yakni usaha cafe penjualan minuman beralkohol.

Personel Satpol PP yang diturunkan pada kegiatan operasi 10 orang.  Operasi penertiban usaha cafe ini dilakukan di Desa Hampalit Km 19 Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir.

Operasi ini juga diikuti Sekretaris Dinas PM PTSP,  Supardi dan Kabid Pendataan Dinas PM PTSP Kabupaten Katingan, Wirabella.

“Tim gabungan SatPol PP dan Dinas PM PTSP mendata dan memeriksa izin seluruh tempat cafe minum beralkohol di Komplek Pal 19 Kereng Pangi,” sebutnya.

Dari operasi ini, sedikitnya ada 16 cafe tidak berizin. “Kami menyegel, menutup dan menghentikan sementara kegiatan usaha cafe tersebut hingga batas yang tidak ditentukan atau sampai pemilik usaha  membayar pajak retribusi usaha cafe menjual minuman beralkohol,” tegasnya.

Selain menyegel sementara 16 cafe di Km 19 Kereng Pangi, Satpol PP juga melarang bentuk perjudian, prostitusi, dan peredaran obat- obat terlarang  di lokasi Komplek Pal 19.

“Kami mengimbau kepada pemilik usaha hiburan cafe agar segera mengurus proses izin operasional usaha serta  membayar pajak retribusi cafe,” tegasnya. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *