BERITAKALTENG.com – Pangkalan Bun – Kades Sakabulin inisial EM, Kecamatan Kotawaringin Lama diduga kabur usai menjual ratusan surat plasma Koperasi Mitra Bahaun palsu kepada masyarakat.
Masyarakat pembeli lahan plasma ini sebelumnya telah mengetahui bahwa surat plasma mereka ternyata tidak terdata di Koperasi Mitra Bahaun, Kecamatan Kotawaringin Lama. Bahkan tanda tangan ketua koperasi pada surat plasma diduga dipalsukan oleh oknum Kades. Peristiwa penipuan itu telah dilaporkan ke Polsek Kotawaringin Lama.
“Benar kami menerima laporan masyarakat yang dirugikan oleh oknum kades tersebut. Dan saat ini oknum Kades sudah masuk daftar pencarian polisi,” kata Kapolsek Kolam, Iptu Kustiyanto, Sabtu (13/10/2021).
Sementara Ketua Koperasi Mitra Bahaum, Masyakin mengatakan bahwa pihaknya mengetahui penipuan tersebut ketika salah seorang warga mengambil pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) peserta plasma. Curiga karena tidak dibayar, warga ini kemudian menanyakan kepada pihak koperasi.
“Ternyata buku peserta plasma ini tidak ada datanya di koperasi. Jadi tidak sinkron dengan data resmi yang ada di Koperasi. Ketika gajihan kemaren yang terindikasi bermasalah kurang lebih estimasinya 500 buku yang dipalsukan,” kata Masyakin.
Masyakin mengimbau kepada warga lainnya yang merasa dirugikan oleh oknum Kades Sakabulin agar melaporkan ke Polsek Kolam untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu warga yang enggan menyebutkan namanya menuturkan, dari 500 peserta plasma fiktif yang dijual oleh oknum Kades bersama komplotannya itu diduga telah meraup uang sekitar Rp 10 miliar.
“Harga 1 kapling plasma saat ini berkisar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Jika dikali 500 kapling maka total uang hasil penipuan mereka mencapai Rp 10 miliar bahkan bisa lebih,” bebernya. (Rd1/gra)