FOTO :

Webiner Nasional, Akademisi UPR Lakukan Kajian Mendalam Soal Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

FOTO : Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH – UPR) ketika menggelar Webinar Nasional yang bertajuk ‘mungkinkah hukuman mati bagi koruptor’

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Adanya pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Burhanuddin saat berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam rangka mempelajari kemungkinan hukuman mati bagi pelaku korupsi, menuai reaksi dari kalangan akademisi Universitas Palangka Raya (UPR) untuk melakukan kajian secara mendalam. 

Dalam rangka melakukan kajian secara mendalam. Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH – UPR) menggelar Webinar Nasional yang bertajuk ‘mungkinkah hukuman mati bagi koruptor’ dengan menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya yakni H. Fahri Hamzah, SE Pengamat hukum dan politik sekaligus mantan anggota komisi III DPR Ri selaku keynote speaker, Prof Dr. Agus Raharjo SH.M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Suparji Ahmad SH. MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar dan Dr. Kiki Kristianto SH.MH, Dosen Fakultas Hukum UPR.

Rektor UPR, Dr. Andrie Elia, SE, M.Si, dalam sambutannya pada kegiatan Webinar Nasional tersebut menyampaikan, kajian tersebut tentunya harus mempertimbangkan sekaligus memperhatikan hukum positif serta nilai – nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Webinar Nasional ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan kajian secara mendalam, dengan harapan kedepannya Indonesia menjadi negara maju yang berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi keadilan,” kata Andrie Elia, Kamis (4/11/2021) di Aula Rahan Rektorat UPR

Disisi lain, Dekan FH – UPR, Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, latar belakang diadakannya Webinar Nasional ini melihat kondisi yang ada dalam penegakan hukum korupsi terkait sangat jarangnya pidana hukuman mati bagi pelaku.

“Dengan adanya pernyataan Jaksa Agung RI terkait hukuman mati bagi koruptor harus dikaji ulang, hal inilah yang melatarbelakangi kegiatan Webinar Nasional yang dilaksanakan oleh kalangan akademisi UPR. Ditambah lagi, hal ini adalah menyangkut nyawa seseorang, sehingga sangat penting sekali untuk dilakukan kajian lebih mendalam,” kata H.Suriansyah.

FOTO : Rektor UPR, Dr. Andrie Elia, SE, M.Si, (kemeja hitam) bersama Dekan FH – UPR, Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH, MH, (kemeja kuning) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Iman Wijaya SH.M.Hum (kemeja putih)

Meskipun sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001. dimana pasal 2 ayat (2), penerapannya memang agak terbatas karena hanya bisa diterapkan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. 

Namun ujarnya menambahkan, perlu dilakukan pendalaman. Terutama dari sisi sarat-sarat yang harus terpenuhi. Untuk itu, pihaknya mengundang sejumlah pakar dari sejumlah perguruan tinggi yang berkompeten dibidangnya, termasuk sejumlah pakar dari Fakultas Hukum UPR.

“Tugas akademisi itu tentunya melakukan berbagai kajian, terlebih lagi di bidang kita yakni dibidang Hukum. Alhamdullilah berkat bantuan mitra kita dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan dibantu oleh Rektor UPR, Dr. Andrie Elia SE,MSi kegiatan Webinar Nasional bisa kita selenggarakan dalam kurun waktu selama tiga hari,” bebernya.

Ditinjau dari sejumlah aspek, sambungnya, kasus Korupsi telah menjadi penyakit yang sangat parah di Indonesia. Bahkan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah maupun menghilangkan kasus korupsi, baik dengan pembentukan peraturan perundang undangan maupun pembentukan badan atau komisi yang menanggulangi tindak pidana korupsi.

“Melalui Webinar Nasional ini diharapkan bisa bermanfaat dalam pengembangan ilmu hukum pidana pada saat ini dan masa yang akan datang, baik dari sisi materi, aturan perundang – undangan maupun penerapannya. Sebagai tindaklanjutnya, ada rekomendasi-rekomendasi yang akan kita serahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Ketua PGRI Kalteng ini lebih dalam.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Iman Wijaya SH.M.Hum, saat dibincangi sejumlah awak media, usai pelaksanaan Webinar Nasional menyampaikan, peranan akademisi khususnya UPR bertujuan untuk meminta masukan atas dasar kajian mendalam yang sudah dilakukan.

“tentunya dari kajian yang dilakukan secara mendalam oleh pihak UPR dapat menjadi bahan awal untuk disampaikan kepada Pimpinan, dan juga apakah nanti hukuman mati akan mendapat dukungan dari kalangan akademisi,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *