FOTO : Anggota DPRD Kotim, Darmawati.

Darmawati Menilai Raperda ini Cukup Urgensi

FOTO : Anggota DPRD Kotim, Darmawati.

BERITAKALTENG.comSAMPIT – Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama eksekutif sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Karena Raperda itu sangat penting dan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Hj Darmawati mengatakan, pelaksana ketertiban umum itu menjadi tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Untuk itu, Darmawati minta pemerintah daerah untuk memperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas Satpol PP.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk segera meningkatkan sarana dan prasarana Satpol PP. Karena itu menjadi hal mutlak, supaya kita juga bisa menuntut kinerja mereka untuk lebih maksimal lagi. Saat ini, harus kita akui banyak keterbatasan yang sedang mereka hadapi. Ini perlu menjadi perhatian. Jangan mereka  dituntut untuk bekerja maksimal tetapi sarana dan prasarana mereka tidak dipenuhi,” kata Darmawati, Jumat (15/10/2021).

Menurut dia, memberi perhatian serius terhadap Satpol PP, karena mereka merupakan ujung tombak dalam mengawal peraturan daerah (perda) dan produk hukum daerah. Terlebih, dalam perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat nantinya. Karena banyak hal yang mengharuskan pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap keberadaan Satpol PP agar bisa mengawal peraturan daerah tersebut.

“Saat ini personel Satpol PP masih kurang dan harus dilakukan pemenuhan sumber daya manusianya. Pemerintah daerah juga harus menyediakan fasilitas yang dibutuhkan seperti kantor yang representatif, sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), armada dan lainnya. Kami berharap ini menjadi perhatian serius, karena yang terjadi saat ini masih jauh dari harapan. Padahal penyediaan sarana dan prasaranaitu menjadi kewajiban seperti yang  dituangkan dalam rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Darmawati yang juga merupakan ketua Komisi II DPRD Kotim itu.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan, dalam hal personel jumlahnya belum mencapai angka ideal. Tetapi saat ini Satpol PP sudah memiliki sumber daya PPNS yang memadai. Yakni lima orang PPNS, termasuk Kepala Satpol PP Marjuki yang dilantik belum lama ini. Yang menjadi perhatian saat ini adalah kantor Satpol PP yang dinilai kurang representative. Karena masih meminjam sebagian ruangan Bagian Keuangan. Kondisinya juga dinilai kurang ideal untuk Satpol PP yang memiliki jumlah personel dan armada cukup banyak.

“Satpol PP juga membutuhkan bangunan kantor yang memadai, sekretariat PPNS, ruang pemeriksaan, ruang pembinaan atau penahanan sementara dan kebutuhan lainnya. Kami mengingatkan agar perangkat yang dibutuhkan ini juga harus sudah disiapkan agar Satpol PP bisa menjalankan tugas sesuai aturan. Jangan sampai peraturan daerahnya nanti disahkan, tapi sarana pendukung ini belum siap sehingga Satpol PP belum bisa menjalankan tugas dengan baik, akhirnya peraturan daerah tersebut juga tidak berjalan maksimal,” tegasnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *