BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kotim dalam satu pekan terakhir ini harus melakukan rapat pembahasan terkait beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda). Karena saat ini masih ada raperda yang belum rampung dan tengah dibahas. Diantaranya Raperda perusahaan daerah pasar, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta tentang produk unggulan.
“Kami mengejar pembahasan Raperda itu, mengingat sudah memasuki akhir tahun. Sementara itu juga di sisi lainnya, kami DPRD saat ini tengah banyak agenda yang harus dilaksanakan, sehingga beberapa hari lalu pembahasan dilakukan hingga larut malam,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J. Wibowo, Kamis (14/10/2021).
Menurut dia, program-proram Bapemperda yang sudah dijadwalkan memang harus dikejar untuk pembahasannya sehingga raperda-raperda yang masuk program legislasi daerah (prolegda) itu tidak jadi tunggakan lagi di tahun selanjutnya. Karena instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sehingga menghasilkan produk yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami mengakui pembahasan dilakukan hinggga larut malam itu karena pihaknya melakukan penganalisaan secara cermat dan teliti terkait muatan pokok yang ada di dalam perda nanti, dan kami tidak mau draf raperda yang diserahkan itu tanpa harus melalui pembahasan yang teliti dan cermat di Bapemperda DPRD Kotim ini,” ucap Handoyo.
Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa secara keseluruhan Raperda yang diajukan dan dibahas itu, tentunya merupakan bentuk kesiapan pemerintah kabupaten dan DPRD untuk menghadapi berbagai persoalan kedepannya, sehingga dengan adanya Perda itu akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam bekerja.
“Saya sangat berterimakasih kepada anggota Bapemperda yang komitmen dan konsisten melakukan pembahasan di setiap jadwal, baik siang ataupun malam hari, kalau kita ditanya capek tidaknya, ya pasti capek tetapi kami sudah berkomitmen untuk mengoptimalkan tugas dan peran fungsi legislasi dalam setiap proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah bersama eksekutif,” ujar Handoyo.
Dirinya mengatakan pihaknya bersama eksekutif sepakat untuk menghasilkan perda-perda sebagai produk hukum daerah secara professional dan melalui sejumlah mekanisme pembahasan secara berkualitas, termasuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam rangka mendalami usulan yang dihasilkan bersama eksekutif.
“Karena perda-perda yang disepakati ini akan berlaku jangka panjang, tidak hanya satu dua tahun. Karena Perda itu akan berjalan seterusnya selama itu sesuai dengan muatan-muatan lokal dan sesuai perkembangan zaman, kalau perda yang dihasilkan berkualitas, sinkronisasinya juga lebih tercapai, dampaknya kepada masyarakat akan bagus,” tutupnya. (arl)