BERITAKALTENG.com – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP akhirnya memberikan pembatasan ijin kepada mini market modern di Kota Palangka Raya hanya sebanyak sekitar 77 unit.
Dari ratusan mini market waralaba yang kini sedang menjadi trend, Pemerintah Kota mengetatkan sejumlah persyaratan seperti halnya adanya persetujuan dari pengurus RT/RW setempat dan berjarak tak boleh kurang dari 500 meter dengan pemilik usaha swadaya masyarakat.
Kepala DPM PTSP Palangka Raya, Ahmad Fordiansah menyebut bahwa kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan diantaranya, mengatur dan menata keberadaaan pusat perbelanjaan dan tidak merugikan dan mematikan usaha toko warung. Ini juga bertujuan menjamin kemitraan antara pelaku usaha kecil dan pusat perbelanjaan toko modern, berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan di dalam usaha perdagangan. Dengan banyaknya toko ritel di Palangkaraya yakni 58 toko alfamart, 63 toko Indomaret dan juga 18 court mart dikawatirkan akan tidak sebanding dengan pertumbuhan kota yang kian maju beserta usaha milik masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya.
“Sehingga selain memberikan porsi rasio yang sebanding antara toko minimarket dan milik swadaya masyarakat , kebijakan ini juga ingin memberikan dua bentuk toko ini berkembang sesuai dengan pertumbuhan Kota Palangka Raya yang kian maju”, jelasnya.
Sementara itu, seorang pengamat kebijakan publik Kota Palangka raya, Jovano Palenewen mengungkap, kebijakan ini sangat tepat seiring dengan menjamurnya ritel dan waralaba pasar minimarket di Palangka Raya. Ini menjaga agar salah satu pihak tidak mendominasi dan merebut pangsa pasar milik pihak lainnya. Dengan demikian ini juga melindungi dan menjamin keberlangsungan keberadaan pasar tradisional dan usaha dan warung milik swadaya masyarakat. Dengan demikian, ada keberpihakan dan juga prinsip sama sama diuntungkan dari kebijakan ini.
“Selain itu ini juga memperkecil adanya gejolak, penolakan , konflik hingga persaingan tidak sehat yang mungkin bisa muncul jika ada salah satu pihak mendominasi”, jelasnya.
Memang keberadaan toko dan minimarket modern di tengah maju dan bertumbuhnya Kota Palangkaraya . Dikawatirkan akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan pedagang dan pengusaha kecil menengah. Sehingga kearifan dari pemerintah ini patut diapresiasi agar memberikan kesempatan yang berimbang bagi keduanya. (AW/ARL)