Miliki 2,81 Gram Sabu, Leres Diringkus Polres Barsel

Foto : Terduga pengedar narkotika jenis sabu, Leres (36) saat diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Barsel di Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kamis (7/10/2021).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan berhasil meringkus seorang terduga pengedar sabu warga Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Leres (36), Kamis (7/10/2021).

Diceritakan oleh Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK melalui Kasatresnarkoba IPTU Bagus Winarmoko, SH, Leres ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di belakang sebuah barak di RT.015, RW.05 desa Rangga Ilung.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,81 gram, satu buah botol kecil warna hitam putih, satu buah Handphone merk oppo warna gold, satu buah handphone merk samsung warna hitam dan uang kontan sebanyak Rp 1.000.000.

Diterangkannya, penangkapan terhadap terduga merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat, bahwa di Rangga Ilung sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Berbekal informasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres Barsel langsung melakukan pengrebekan terhadap terduga. Sempat melarikan diri, Leres akhirnya mampu dibekuk oleh aparat di belakang sebuah barak tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Selanjutnya Saudara Leres dan barang bukti dibawa ke Polres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Bagus.

Akibat perbuatannya, kini terduga disangkakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *