Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Keluarga Besar PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan kecelakaan Bus Yessoe yang bertabrakan dengan Truk di Jalan Tjilik Riwut KM. 23 Palangka Raya, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan beberapa penumpang luka-luka.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan, semoga korban yang meninggal diampuni segala kesalahan serta diterima semua amal ibadahnya oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan. Dan kepada korban yang mengalami luka-luka agar lekas sembuh
Pihaknya telah menjamin seluruh korban kecelakaan tersebut. Melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Mangandar Doloksaribu, berkoordinasi dengan Unit Laka Polresta Palangkaraya dan pihak Rumah Sakit paska kejadian kecelakaan untuk memastikan jaminan dan mengidentifikasi korban kecelakaan.
“Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia mendapat santunan senilai 50 juta rupiah yang telah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris sah, sedangkan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat.
“Dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp. 1.000.000 dan Ambulans maksimum sebesar Rp. 500.000 terhadap masing-masing korban luka luka,” ujar Iman Raharja, Senin (04/10/2021).
Kendati ditengah situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.
Dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran IW (iuran wajib) yang dibayarkan oleh penumpang saat melakukan pembelian tiket Bus yang sah atau kendaraan penumpang umum yang lainnya.
“PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” tutupnya.
Sekedar diketahui, besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :
1. Santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat tetap (berdasarkan prosentase tertentu) maksimal Rp. 50.000.000,-
3. Biaya perawatan luka-luka (aksimal) Rp. 20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan penggantian biaya Ambulans (maksimal) Rp. 500.000,-.(a2)