BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk kaji banding terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2021 tentang protokol kesehatan (prokes).
Kunjungan DPRD Kobar itu disambut langsung oleh Ketua DPRD Kotim, Dra. Rinie dan sejumlah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim dan perwakilan satuan organisasi perangkat daerah yang terkait penerapan Perda protokol kesehatan itu.
Ketua DPRD Kotim, Rinie mengatakan bahwa pihaknya menyambut positif kunjungan kaji banding dari DPRD Kobar tersebut.
“Kami juga siap terbuka untuk berbagi informasi terkait Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang protokol kesehatan yang baru disahkan tersebut,” kata Rinie.
“Kami dengan terbuka menyambut kunjungan DPRD Kabupaten Kobar yang ingin melakukan kajian banding terhadap perda tentang protokol kesehatan yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Kami juga dengan senang hati berbagi informasi. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bisa bermanfaat bagi kawan-kawan di DPRD Kobar untuk membuat Perda protokol kesehatan di daerahnya,” kata Rinie, Selasa (31/8/2021).
Sementara ketua rombongan DPRD Kobar yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Mulyadin SH menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini untuk kaji banding mengenai Perda Kotim Nomor 3 tahun 2021 tentang protokol kesehatan yang sudah diberlakukan di Kotim.
“Saat ini, perda protokol kesehatan di Kabupaten Kobar masih tahap pembahasan, sementara di Kabupaten Kotim sudah disahkan dan mulai diterapkan. Maka dari itu, kami melakukan kaji banding ke Kabupaten Kotim untuk kaji banding terhadap Perda itu,” kata Mulyadin yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kobar ini.
Menurut dia, Kabupaten Kotim menjadi daerah pertama di Kalimantan Tengah yang menerapkan Perda tentang protokol kesehatan. Sehingga tidak heran kalau daerah ini dikunjungi DPRD dari daerah lain, termasuk DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk berdiskusi terkait Perda itu.
“Perda tentang penanganan Covid-19 maupun protokol kesehatan ini sangat diperlukan di lapangan sebagai dasar bagi pemerintah, khususnya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan tugas dalam rangka pencegahan virus yang mematikan itu,” ucap Mulyadi.
Menurut dia, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana agar penerapan perda tersebut bisa efektif. Tetapi masyarakat juga tidak terlalu berat atas dampak atau sanksi yang diberikan terhadap mereka yang melanggar perda itu. Dan apa yang didapat dari Perda tentang protokol kesehatan yang diterapkan di Kotim dapat menjadi bahan bagi DPRD Kobar untuk dijadikan kajian dan perbandingan agar Perda itu dapat diterapkan nantinya.
“Alhamdulillah setelah kami melihat Perda Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2021, kami nilai sangat efektif, simpel dan ringkas, dan tujuannya adalah dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19, dan sanksi yang diberikan kepada masyarakat juga tidak terlalu berat,” akuinya. (arl)