BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Toko penjual minuman keras (miras) milik CM di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang Sampit, diduga kuat beroperasi lagi, pasca disegel Polres Kotim bulan lalu.
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Abdul Kadir turut menyayangkan kembali beroperasinya toko tersebut, dan meminta agar Pemkab Kotim segera turun ke lapangan untuk kroscek.
“Saya banyak mendapat laporan dari warga sejumlah toko di Sampit menjual miras lagi. Saya dorong pemda segera cek di lapangan mengenai informasi adanya toko-toko miras yang kembali beraktifitas itu, pemerintah harus bertindak tegas untuk hal ini,” tegas Kadir, Selasa (23/8/2021).
Kadir menyebutkan, beberapa waktu lalu sejumlah toko miras di Kota Sampit memang terlihat sempat dipasang segel dari kepolisian. Namun dia menyaksikan sendiri segel dari aparat itu kini sudah hilang bahkan ada yang beraktivitas kembali.
Tentunya ini, kata dia, yang jadi pertanyaan, bagaimana status hukumnya sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Politikus Partai Golkar ini menekankan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kotim untuk segera bertindak tegas. Saat ini sudah ada perda Pengendalian Minuman Beralkohol sebagai dasar hukum penindakan.
Kemudian juga ada Satpol PP Kotim yang dilengkapi dengan penyidik PNS. Sehingga, secara materil sudah sangat siap untuk dilakukan penertiban.
“Jadi sekarang tinggal niat baik kita semua untuk memberantas hal semacam ini, apakah kita tutup mata atau bekerja, itu saja pilihannya,” kata tokoh agama di Kotim ini. (arl)