Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Setelah menjalani proses hukum yang panjang dalam kurun waktu sekitar dua tahun, dua orang wartawan yakni Arliandie dan Yundhi Satrya Siman kini dapat bernafas lega, karena benar-benar dinyatakan bebas dari jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kebebasan tersebut didapat keduanya, setelah akhirnya Mahkamah Agung RI menguatkan vonis bebas mereka dari dakwaan UU ITE pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (24/6/2021).
Kedua wartawan di Kota Palangka Raya ini, sebelumnya harus menjalani sejumlah proses hukum setelah dilaporkan oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Pulang Pisau ke Polda Kalteng terkait pemberitaan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat.
BACA JUGA : AKSI DAMAI PULUHAN WARTAWAN INGIN UU 40 TAHUN 1999 DIKEDEPANKAN
Putusan bebas kedua wartawan ini atas dakwaan UU ITE, setelah adanya putusan final dan berkekuatan hukum tetap, setelah MA menguatkan putusan bebas dari segala dakwaan pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Arliandie, wartawan yang kini bisa merasakan kebebasannya setelah putusan tersebut, mengatakan, sandungan kasus pada ia dan rekannya itu merupakan sebuah pengalaman berharga. Termasuk dapat menjadi perhatian juga bagi rekan-rekan wartawan lainnya dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik.
“Tentunya ini jadi pengalaman berharga bagi kami dan agar kedepan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan profesi sebagai jurnalis” kata Arliandi.
Sandungan kasus dengan dakwaan UU ITE tersebut, diakuinya sempat menimbulkan trauma dan mengganggu aktivitasnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Saat proses hukum permasalahan tersebut berjalan memang sempat mengganggu perhatian saya saat menjalankan tugas jurnalistik dan aktivitas lainnya” sebutnya.
Terkait permasalahan yang sempat dihadapkan pada dua orang wartawan itu, Sekertaris Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kalteng Sogianto, meminta kepada aparat hukum supaya di kemudian hari berhati-hati dalam memproses hukum sebuah produk jurnalistik dan dapat membedakan produk pers ke dalam perundangan khusus.
Karena memproses hukum produk jurnalistik tanpa melalui proses peradilan Dewan Pers tersebut, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kedepan kami harapkan dalam sebuah proses hukum yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum, harus dapat membedakan adalah terkait produk pers atau tidak” ungkap pria yang akrab disapa Sogi ini.
Penyerahan surat eksekusi pada keduanya sendiri, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng di kantor Kejari Palangka Raya.
Eksekusi putusan tersebut, hanya berselang satu hari usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G. Plate menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE, pada Rabu (23/6/2021).(Sebastian)