Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Soal respon penolakan yang disampaikan Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim), Ampera Y Nebas terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 40 tahun 2018, tentang tata batas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat dukungan dari kalangan legislatif Kalteng.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak bahwa persoalan perbatasan yang terjadi di Desa Dambung, Kecamatan Bintang Ara, yang berbatasan langsung dengan wilayah Tanjung, Kabupaten Tabalong.
perlu upaya dan langkah yang tepat dari pemerintah Bartim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, agar Permendagri nomor 40 tahun 2018 tersebut bisa ditinjau ulang oleh Kemendagri.
“Salah satunya melalui pengajuan Yudisial Review dengan pengajuan banding ke Pengadilan Tata Ushaa Negara (PTUN). Berdasarkan prosedur hukum, seharusnya setelah Permendagri nomor 40 tahun 2018 dikeluarkan, ada tenggang waktu 90 hari untuk mengajukan hal itu,” kata Toga Hamunangan, Sabtu (12/6/2021).
Dirinya juga menyangkan, mengapa dalam waktu 90 hari tersebut tidak segera mengajukan banding. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga menegaskan, permasalahan tata batas wilayah bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.
“Saat meninjau malasah tata batas Kalteng-sel di Desa Dambung, saya sudah menekankan kepada Bupati Bartim agar tidak menyepelekan masalah ini dan informasinya pihak Pemkab Bartim sudah menggunakan praktisi hukum,” katanya menambahkan.
Dirinya juga menyarankan perlu adanya upaya-upaya komprehensif dari Pemerintah Bartim dan Pemprov Kalteng dalam penanganan masalah tata batas tersebut, dengan menggunakan jasa praktisi hukum yang menguasai tata administrasi negara
“Apabila ingin menggunakan jasa praktisi hukum, jangan mencari yang Cuma Copy Paste Google, carilah yang benar-benar menguasai masalah tata administrasi negara,” bebernya lebih dalam.
Dalam rangka penyelesaiam masalah tata batas Provinsi, sambungnya, Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng bisa bercermin melalui masalah tata batas antara Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawei Tenggara (Sulteng), yang akhirnya dimenangkan oleh Sulut karena menggunakan jasa praktisi hukum yang menguasai bidang tata administrasi negara.
“Disinilah saya katakan, jangan gunakan jasa praktisi hukum yang hanya tau copy paste google. Tidak masalah walaupun biaya yang dikeluarkan cukup besar dengan menggunakan jasa praktisi hukum yang menguasai tata administasi negara, karena hal tersebut sebanding dengan apa yang diperjuangkan,” pungkas pengacara muda sekaligus politisi dari Fraksi Partai NasDem ini.(a2)